Keluarga Korban Tak Terima, Zaikal Aziz Jadi Tersangka: Dugaan Ketimpangan Hukum dalam Kasus Penganiayaan di Palembang

MEDIABBC.co.id,PALEMBANG, – Tuntutan lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Zaikal Aziz dalam kasus dugaan penganiayaan, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kasus yang bermula dari insiden lalu lintas di Jalan Kol. H. Burlian, Palembang, pada 14 April 2024 itu, kini menyeret Zaikal sebagai terdakwa—padahal banyak pihak menyebut ia sebagai korban.

Zaikal dituduh melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan tuduhan memukul pengemudi lain, Wijaya Lefi, menggunakan kunci pass. Namun, versi ini dibantah tegas oleh tim kuasa hukum terdakwa, para saksi, hingga organisasi masyarakat.

“Kami sangat kecewa. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sama sekali tidak dijadikan dasar tuntutan. Justru sebaliknya, keterangan sepihak saksi pelapor lebih dipercaya,” kata M. Fauzan Ar Ridho, SH, MH, kuasa hukum Zaikal, usai persidangan, Senin (06/10/2025).

 

Dalam proses persidangan, lima saksi a de charge (saksi yang meringankan) dihadirkan oleh pihak pembela. Mereka secara konsisten menyatakan bahwa tidak ada perkelahian, tidak ada pemukulan dengan kunci pass, dan bahwa Zaikal justru sempat diserang terlebih dahulu.

Saksi mata bernama Junaidi secara gamblang menyebut: “Di kejadian itu tidak ada perkelahian dan tidak ada pergumulan.”

Namun demikian, dalam surat tuntutan bernomor PDM-413/L6.10/EP.2/07/2025, JPU tetap menyatakan Zaikal terbukti melakukan penganiayaan. Tuntutan itu didasarkan pada visum korban dan keterangan saksi pelapor, Wijaya, tanpa mempertimbangkan kesaksian lima saksi lain serta video yang direkam oleh saksi korban sendiri.

“Kelima saksi kami dikatakan hanya ‘tidak melihat pemukulan’. Padahal mereka hadir di tempat kejadian dan justru menyatakan tidak ada aksi kekerasan dari klien kami,” tegas M. Ikmal Mustaan, SH, salah satu anggota tim hukum Zaikal.

Tak hanya kesaksian saksi yang dianggap diabaikan, rekaman video yang memperlihatkan sebagian kronologi kejadian—yang diambil oleh pihak pelapor sendiri—tidak mendapat perhatian layak dalam tuntutan jaksa.

Saksi netral bernama Krisensius juga memberikan keterangan yang mendukung posisi Zaikal sebagai pihak yang terancam dan membela diri. Namun keterangan tersebut, menurut tim hukum, tidak diberi bobot yang proporsional.

Keluarga Zaikal menyampaikan kekecewaan dan rasa tidak percaya terhadap proses hukum yang mereka anggap tidak adil.

“Anak kami malah jadi tersangka, padahal jelas dia korban. Kami minta keadilan. Kalau bukti dan saksi yang ada saja tidak dipercaya, lalu keadilan itu diukur dari apa?” ujar H. Syahril, ayah Zaikal, dengan suara bergetar.

Kritik keras juga datang dari Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia). Ketua Umum PPAM, Effendi Mulia, menyebut langkah JPU sebagai preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Kalau tindakan membela diri seperti yang dialami Zaikal tetap dianggap penganiayaan, ini sangat berbahaya. Publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan. Kami tidak puas dengan kinerja JPU dalam kasus ini,” tegas Effendi dalam pernyataan tertulisnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dijadwalkan akan membacakan putusan perkara ini dalam beberapa pekan ke depan. Banyak pihak berharap hakim bersikap objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Kasus Zaikal Aziz menjadi sorotan nasional sebagai potret problematik penegakan hukum yang dianggap masih berat sebelah dan kurang memberi ruang keadilan substantif.

“Ini bukan semata soal Zaikal, tapi soal bagaimana hukum seharusnya berpihak pada kebenaran dan akal sehat,” tutup Feodor Novikov, SH, CIL, anggota tim hukum terdakwa.(H Rizal).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *