MEDIABBC.co.id, Palembang –

Kasus pembunuhan sadis terhadap Anti Puspita Sari (26), wanita hamil yang ditemukan tewas di Hotel Lendosis Palembang, akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku, Febrianto (22), warga Desa Sudomulyo Jalur 18, Muara Padang, Banyuasin, pada Rabu malam (15/10/2025), hanya empat hari setelah kejadian.

Febrianto ditangkap di rumahnya dan sempat mencoba melawan saat akan diamankan, sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan di kaki. Saat digiring ke Polda Sumsel pada Kamis (16/10/2025), pelaku terlihat terseok-seok dengan luka tembak di kaki kirinya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pelaku mengaku nekat membunuh korban karena kesal.

“Motifnya karena kesal. Korban sempat mengusir tersangka dari kamar setelah menolak permintaan pelaku,” kata Kombes Nandang.

Berdasarkan penyelidikan, korban dan pelaku berkenalan lewat grup kencan online. Keduanya sepakat bertemu di Hotel Lendosis Palembang pada Jumat (10/10/2025) dengan kesepakatan tarif Rp300.000 untuk dua kali hubungan intim.

Mereka check-in di kamar nomor 8 lantai 2 sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah berhubungan badan satu kali, pelaku mengajak untuk yang kedua, namun korban menolak dan meminta pelaku segera keluar dari kamar.

Penolakan itu memicu emosi pelaku. Dalam kondisi marah, Febrianto menyumpal mulut korban dengan manset hitam, mencekik hingga korban tidak berdaya, lalu mengikat tangan korban menggunakan jilbab warna pink. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku mengambil ponsel dan sepeda motor milik korban, lalu kabur ke kampung halamannya di Banyuasin.

Korban ditemukan pada Sabtu pagi (11/10/2025) oleh staf hotel yang curiga karena korban tidak juga check-out. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tewas mengenaskan di atas tempat tidur.

Korban diketahui tengah hamil saat kejadian.

Atas perbuatannya, Febrianto dijerat pasal berlapis:

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,

Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tegas Kombes Nandang.

Polisi kini terus mendalami kemungkinan pelaku pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya, termasuk keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *