LTKP Sumsel Geruduk Kejati, Desak Usut Dugaan Gratifikasi di Pemkot Palembang

MEDIABBC.co.id, Palembang,–

Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Transparansi Kebijakan Publik (LTKP) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Rabu (22/10/2025).

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh aktivis anti-korupsi Maulana AHA,S.H bersama Koordinator Lapangan Sulvani, Muslim.

Dalam orasi yang disampaikan secara lantang, Maulana mendesak Kejati Sumsel untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, khususnya pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang.

“Berdasarkan temuan dan informasi yang kami peroleh di lapangan, telah terjadi dugaan praktik gratifikasi oleh oknum Kabag ULP, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkup PUPR — yakni Kabid Bina Marga dan Kabid PSDA — serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial T” ujar Maulana dalam orasinya.

LTKP Sumsel menyebut, nilai gratifikasi yang diduga diterima para oknum tersebut berkisar antara 1,5 hingga 2 persen dari total nilai pagu proyek pekerjaan infrastruktur. Praktik ini dinilai sangat merugikan keuangan negara dan berpotensi besar menghambat pembangunan yang seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

LTKP juga mendesak Kejati Sumsel untuk segera memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para pejabat terkait, sebagai langkah awal dalam penegakan transparansi dan akuntabilitas publik.

“Ini bukan sekadar isu moral, tapi menyangkut pelanggaran serius terhadap hukum dan kerugian negara. Kami tidak ingin Sumsel menjadi ladang bancakan proyek,” tegas Sulvani.

LTKP menyatakan bahwa dugaan gratifikasi ini melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

1. Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap sebagai suap.

2. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 dari UU yang sama.

3. Pasal 3 dan 4 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

4. Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019, khususnya Pasal 7 dan 8, yang mewajibkan pelaporan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK maksimal 30 hari kerja sejak diterima.

Aksi LTKP Sumsel diterima oleh Burnia, staf bagian Intelijen Kejati Sumsel. Dalam tanggapannya, Burnia menyatakan apresiasi atas peran serta masyarakat sipil dalam mengawal pemberantasan korupsi.

“Kami sangat menghargai kehadiran teman-teman penggiat anti-korupsi. Informasi seperti ini akan kami teruskan ke pimpinan dan segera dimasukkan ke dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme,” jelas Burnia.

 

Aksi ini digelar sebagai bentuk peringatan keras bahwa publik tidak lagi mentolerir praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang masih terjadi di institusi pemerintahan daerah.

LTKP Sumsel berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumsel dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius, transparan, dan profesional, demi menegakkan supremasi hukum dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan di Sumatera Selatan.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *