MEDIABBC.co.id, Palembang –
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkotika. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan sepanjang Oktober 2025.
Sebanyak 1.789,19 gram sabu dan 6.404 butir ekstasi dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Lobi Gedung Prof. Dr. Awaloedin Djamin, M.PA, Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang, pada Jumat (31/10/2025). Barang haram tersebut berasal dari 16 laporan polisi dengan 23 tersangka yang telah diamankan.
Ps. Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H. M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya capaian angka, tetapi penyelamatan besar bagi masyarakat.
“Dari hasil pengungkapan ini, setidaknya 31.567 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika,” ungkapnya.
Pemusnahan dilakukan secara transparan, disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, GANN Sumsel, Bidang Propam Polda Sumsel, Dit Tahti, dan penasihat hukum tersangka. Sebelum dihancurkan dengan blender, tim Labfor Polda Sumsel memastikan keaslian barang bukti. Seluruh proses ditutup dengan penandatanganan berita acara resmi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam perang melawan narkoba.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial. Ini pesan tegas bagi jaringan narkoba: tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika di Sumatera Selatan. Kami akan terus melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” ujarnya.
Kasus-kasus tersebut terungkap di berbagai wilayah hukum jajaran Polda Sumsel, meliputi Kota Palembang, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, hingga Prabumulih.
Langkah konsisten Polda Sumsel ini menjadi bagian dari upaya preventif dan represif untuk menciptakan Sumatera Selatan yang bersih dari narkotika, sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat narkoba yang masih beroperasi di daerah.(H Rizal).













