MEDIABBC.co.id,Palembang — Polemik kembali memanas setelah Diskotik DA 41 Reborn tiba-tiba kembali beroperasi meski sebelumnya ditutup karena dugaan kuat menjadi lokasi peredaran narkoba dan kerap memicu keributan. Tanpa pengumuman resmi dan tanpa kejelasan soal perizinan, tempat hiburan malam ini kembali membuka pintunya dan langsung memantik reaksi keras dari masyarakat.
Sebagian warga menilai kehadiran kembali diskotik tersebut sebagai ancaman terhadap keamanan kota. Rekam jejak kasus narkoba, keributan hingga jatuhnya korban jiwa menjadi alasan utama penolakan. Di sisi lain, segelintir warga menganggap tempat hiburan malam sebagai elemen gaya hidup kota besar yang sah dan dapat mendorong geliat ekonomi malam hari.
Di tengah pro-kontra itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H, angkat bicara. Ia mengaku heran karena DA 41 Reborn berada di wilayah dapilnya dan punya catatan kelam yang panjang.
“Diskotik DA 41 Reborn ini pernah beberapa kali menimbulkan kerusuhan, bahkan sampai ada korban jiwa. Terakhir ditutup karena dugaan kuat jadi lokasi peredaran narkoba,” kata Rubi.Rabu(19/11/2025).
Yang membuat situasi makin janggal, menurut Rubi, adalah tidak adanya informasi resmi terkait proses perizinan baru.
“Setahu kami tempat itu sudah ditutup. Kalau ditutup, mestinya izinnya dievaluasi atau bahkan dicabut. Sampai sekarang kami belum mendengar mereka mengurus izin baru,” tegasnya.
Tak hanya soal legalitas, Rubi juga menyinggung soal transparansi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mempertanyakan apa manfaat finansial yang diberikan tempat hiburan tersebut bagi Palembang.
“Kami tidak tahu berapa pajak dan retribusi yang mereka berikan untuk PAD. Janji menjaga keamanan dan kebersihan pun belum terbukti,” ujarnya.
Meski kritis, Rubi menegaskan pihaknya tidak menolak investasi atau usaha hiburan malam. Namun, ia menekankan bahwa semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan daerah dan menjaga ketertiban kota.
“Silakan berusaha, tapi ikuti aturan. Jaga keamanan. Jangan sampai merugikan masyarakat,” katanya.
Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Kota Palembang memastikan akan memanggil semua instansi terkait untuk mengurai persoalan ini.
“Kami akan panggil mitra kerja terkait. Kalau perlu, kami sidak langsung ke lokasi,” tuturnya.
Kembalinya DA 41 Reborn kini menjadi ujian bagi pemerintah kota—apakah keberadaan tempat hiburan harus dilihat sekadar sebagai aktivitas ekonomi, atau justru berpotensi mengancam keamanan dan kenyamanan warga Palembang. Pemerintah dituntut untuk lebih transparan, tegas, dan tidak membiarkan celah hukum dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin bermain di wilayah abu-abu perizinan. (H RIZAL).













