Bertambah 7 TSK  Dalam Korupsi KUR Dan Kas Bank Plat Merah Semendo: Tersangka DS Diciduk, Langsung Ditahan 20 Hari

MEDIABBC.co.id – Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Plat Merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode tahun 2022 hingga 2023.

Tersangka yang ditahan kali ini adalah DS, yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik.

Total 7 Tersangka, DS Ditahan di Rutan Pakjo

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa Tersangka DS hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 27 November 2025.

“Setelah diperiksa sebagai Tersangka, Tim Penyidik Kejati Sumsel langsung melakukan tindakan penahanan terhadap Tersangka DS,” ujar Vanny di Palembang, Kamis (27/11/2025).

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 27 November 2025, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 November 2025 hingga 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang.

Dengan penahanan ini, total sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus ini: EH, MAP, PPD, JT, WAF, DS, dan IH.

Peran Tersangka DS: Perantara KUR Fiktif

Adapun peran Tersangka DS adalah bersama-sama dengan Tersangka WAF dan IH bertindak sebagai perantara dalam pengajuan KUR Mikro di bank tersebut.

Proses pengajuan KUR Mikro ini diduga melibatkan Tersangka EH selaku Kepala Cabang. Modusnya, persyaratan pengajuan KUR Mikro diketahui tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan data nasabah juga digunakan tanpa sepengetahuan dari nasabah yang bersangkutan.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait adanya aliran dana dari kasus tersebut,” tambah Vanny.

Sebelumnya, empat tersangka (EH, MAP, PPD, dan JT) telah lebih dulu ditahan di Rutan Pakjo Palembang sejak 21 November 2025. Sementara Tersangka WAF ditahan karena perkara lain, dan satu tersangka lain, IH, hingga berita ini diturunkan belum memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel.

 

(Jack-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *