GLSS GERUDUK KEJATI SUMSEL: Laporkan Dugaan Korupsi  Di Dinsos Muba,Diduga Libatkan Eks Kepala Dinas !

!MEDIABBC.co.id – Palembang – Gabungan LSM Independent Sumatera Selatan (GLSS) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan hari ini, Jumat, 28 November 2025, pukul 10.00 WIB. Aksi ini mendesak Kejati Sumsel segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan Kolusi, KKN) dalam sejumlah kegiatan di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Koordinator Aksi Simon,didamapingi M Hariss,Martin Ghantago. dalam orasinya mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut terkait dengan kegiatan Rehabilitasi Sosial Dinsos Muba TA 2025 yang menelan anggaran miliaran rupiah.

“Berdasarkan investigasi tim kami, terdapat indikasi kerugian negara yang besar. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dan mark-up yang sangat tinggi dalam pelaksanaan kegiatan ini,” tegas Simon.

Libatkan Eks Kepala Dinas dan CV Misterius

GLSS menyebutkan bahwa kegiatan bermasalah tersebut dilaksanakan oleh CV. Amoeba Food. Yang mencurigakan, hasil investigasi tim GLSS menunjukkan bahwa dokumen kepemilikan CV tersebut diduga mengarah pada mantan Kepala Dinas Sosial Muba yang saat ini masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba.

Empat (4) Kegiatan Rehabilitasi Sosial yang Dilaporkan:

1. Permakanan Lansia (makan siang) untuk 10 orang Rp 400.000.000 Diduga tidak sesuai KAK, Mark Up Volume & Harga

2. Sembako Lansia untuk 260 orang Rp 200.150.000 Diduga tidak sesuai KAK, Mark Up Volume & Harga

3. Permakanan Panti 215 orang Rp 247.968.000 Diduga tidak sesuai KAK, Mark Up Volume & Harga

4. Sembako Disabilitas Rp 125.548.000 Diduga tidak sesuai KAK, Mark Up Volume & Harga

 

GLSS menegaskan bahwa keempat kegiatan di atas diduga kuat tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Mekanisme Pelaksanaan, dan RKS/RAB yang telah ditetapkan. Hal ini memunculkan potensi kerugian keuangan negara akibat manipulasi dan mark-up volume serta harga yang sangat tinggi. Beberapa kegiatan bahkan diindikasikan fiktif atau tidak dilaksanakan secara penuh.

Adapun Tuntutan Utama GLSS kepada Kejati Sumsel adalah:

Mendesak Kajati Sumsel segera memanggil Kepala Dinas Sosial Muba beserta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut untuk dimintai keterangan dan menaikkan status perkara ke tahap Penyelidikan dan Penyidikan.

Mendesak Kajati Sumsel segera menetapkan Tersangka (TSK) terhadap Kepala Dinas Sosial Muba karena kegiatan tersebut dinilai tidak transparan, sebagian terindikasi fiktif, dan terindikasi mark-up yang sangat tinggi.

Kegiatan Swakelola Rawan KKN Turut Dilaporkan

Selain dugaan KKN pada kegiatan Rehabilitasi Sosial, GLSS juga melaporkan dua (2) kegiatan lain yang dilaksanakan secara swakelola (tanpa lelang) yang dinilai rawan tindak KKN, yaitu:

Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota (Volume 2.300 KK, 34.887 Jiwa) dengan anggaran fantastis sebesar Rp 21.510.622.000 (lebih dari Rp 21,5 Miliar).

Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota (Volume 1.000 KK) dengan anggaran Rp 305.684.000.

GLSS berharap Kejati Sumsel dapat serius menanggapi laporan ini demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan dana bantuan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

 

(Jack-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *