MEDIABBC.co.id- TANGERANG – Kasus sengketa lahan di kawasan pagar laut Desa Kohod memasuki babak baru. DPP KNPI kini menyoroti keterlibatan mantan Kepala BPN Kabupaten Tangerang, JS, yang dinilai bertanggung jawab atas terbitnya 260 sertifikat di area yang diduga merupakan zona abrasi.
Wasekjen DPP KNPI, Arief Darmawan, menyebut JS tidak melakukan pemeriksaan langsung dan hanya bergantung pada laporan internal sebelum meneken dokumen tersebut.
“Pejabat tidak bisa hanya beralasan menerima laporan teknis. Penandatanganan ratusan sertifikat di wilayah yang secara fisik tergenang air adalah kelalaian serius,” kata Arief, Sabtu (24/1/2026).
Arief menambahkan, fakta persidangan menunjukkan adanya pemaknaan sepihak atas status wilayah yang diklaim bukan laut terbuka. Hal ini dianggap merugikan tata kelola ruang pesisir dan berpotensi merugikan negara.
Arief menegaskan “KNPI Akan terus mengawal proses hukum dan mendorong Aparat penegak hukum untuk menelusuri pertanggung jawaban pejabat yang memiliki wewenang strategis dalam penerbitan sertifikat tersebut “tegasnya
“Kami menuntut akuntabilitas. Jika sertifikat ini terbukti bermasalah, maka pejabat yang menandatangani harus diadili secara hukum dan moral,” pungkasnya.
(Jack)













