Komite SMA/SMK Sumsel Konsolidasi, Sinyal Tegas Akhiri Polemik Pungutan Sekolah

oplus_1024

MEDIABBC.co.id, Palembang – Polemik sumbangan dan pungutan yang kerap menyeret sekolah ke pusaran persoalan hukum akhirnya disentuh secara serius.

Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan (DPS-FKSS) mulai bergerak merumuskan standar tunggal yang ditargetkan menjadi “tameng hukum” bagi komite sekolah di seluruh kabupaten/kota.

Langkah itu ditandai dengan pembentukan tim perumus Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan pematangan struktur organisasi dalam rapat di Kantor Dinas Pendidikan Sumsel, Rabu (11/2/2026).

Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Hj. Mondyaboni dan dihadiri Ketua DPS-FKSS Ir. Suparman Romans, analis pendidikan Dr. Riza Pahlevi, jajaran kabid SMA/SMK, serta perwakilan komite dari 17 kabupaten/kota.

Namun yang menjadi sorotan bukan sekadar pembentukan organisasi. Forum ini hadir di tengah keresahan komite sekolah yang selama ini berada di “zona abu-abu” antara sumbangan sukarela dan pungutan yang dilarang.

KetuaDPS-FKSS Suparman Romans blak-blakan menyebut perbedaan tafsir soal sumbangan dan pungutan sebagai sumber kerawanan hukum yang nyata.

“Batasnya sangat tipis. Ini yang sering membuat komite berpotensi tersandung. Kita tidak ingin lagi ada komite yang bekerja membantu sekolah, tapi justru berhadapan dengan masalah hukum,” tegasnya.

Selama ini, setiap komite sekolah berjalan dengan AD/ART masing-masing tanpa standar baku tingkat provinsi.

Akibatnya, mekanisme penggalangan dukungan dana kerap multitafsir dan rentan dipersoalkan.

DPS-FKSS menargetkan struktur kepengurusan rampung dalam tiga hari, sementara tim perumus AD/ART diberi waktu satu minggu untuk menyusun landasan organisasi yang seragam dan memiliki kekuatan hukum.

Di balik isu regulasi, ada persoalan klasik yang belum sepenuhnya terjawab: kebutuhan sekolah yang tidak selalu bisa ditutup anggaran pemerintah.

Komite sekolah selama ini menjadi jembatan antara kebutuhan riil di lapangan dan partisipasi orang tua. Namun tanpa payung yang jelas, langkah tersebut kerap memicu polemik.

Suparman menegaskan forum ini tidak dibentuk untuk melegitimasi pungutan, melainkan untuk mencari formulasi yang sah, transparan, dan tidak melanggar aturan.

“Kita ingin tetap bisa mendukung peningkatan mutu dan kesejahteraan pendidik, tapi dengan mekanisme yang aman dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Mondyaboni mendorong agar forum ini menjadi ruang konsolidasi yang efektif.

Ia menilai harmonisasi kebijakan mutlak diperlukan agar kepala sekolah, guru, dan komite tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Semua harus sejalan dengan aturan. Jangan sampai ada keraguan dalam bertindak,” katanya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya membangun satu komando komite sekolah tingkat provinsi, sekaligus memperkuat tata kelola pendidikan yang lebih terstandarisasi.

Analis pendidikan Dr. Riza Pahlevi melihat pembentukan forum tunggal ini sebagai momentum reformasi tata kelola partisipasi masyarakat dalam pendidikan.

Menurutnya, penyusunan AD/ART seragam bukan sekadar administrasi organisasi, tetapi fondasi akuntabilitas publik.

“Kalau payung hukumnya jelas, transparansi dan pengawasan juga lebih mudah. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Setelah struktur dan AD/ART rampung, DPS-FKSS akan menggelar pelantikan pengurus provinsi. Targetnya, forum ini menjadi rujukan utama bagi seluruh komite SMA dan SMK di Sumsel.

Di tengah sorotan publik terhadap praktik pungutan sekolah, langkah konsolidasi ini bisa menjadi penentu arah: apakah komite sekolah mampu bertransformasi menjadi mitra strategis yang transparan dan profesional, atau kembali tersandera polemik lama.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *