UNISIGMA–IKADIN Palembang Teken MoU, Siap Gas Perlindungan Korban Pinjol Ilegal dan Judi Online

MEDIABBC.co.id, Palembang – Isu pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online kian mengkhawatirkan. Menjawab kondisi itu, Universitas Siguntang Mahaputra (UNISIGMA) Palembang resmi menggandeng DPC IKADIN Palembang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dirangkaikan dengan Seminar Hukum bertema “Perlindungan Hukum Korban Pinjol Ilegal yang Terjerat Judi Online.” Senin,(16/02/2026).

Kerja sama ini diteken langsung oleh Ketua DPC IKADIN Palembang, Andre Macan, SH., MH., C.HRM., C.MSP, dan Rektor UNISIGMA Palembang, Hj. Gianda Tifanny, SE., SH., MH. Momentum ini menandai kolaborasi konkret antara kampus dan organisasi advokat dalam memberikan edukasi sekaligus pendampingan hukum kepada masyarakat.

Rektor UNISIGMA, Hj. Gianda Tifanny, dalam sambutannya menegaskan bahwa kampus tidak boleh hanya menjadi menara gading akademik.

“Persoalan pinjol ilegal dan judi online sudah merusak sendi ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. Kampus harus hadir. Melalui kerja sama ini, kami ingin mahasiswa belajar langsung dari praktik, sekaligus ikut memberi solusi nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, MoU ini akan ditindaklanjuti dengan program magang mahasiswa hukum, klinik bantuan hukum, riset kolaboratif, hingga penyuluhan hukum ke masyarakat.

Senada, Ketua DPC IKADIN Palembang, Andre Macan, menyebut praktik pinjol ilegal sebagai bentuk kejahatan modern yang kerap menekan korban secara psikologis.

“Korban sering diteror, datanya disebar, dipermalukan. Ini bukan sekadar persoalan utang-piutang, ini soal pelanggaran hukum dan martabat manusia. IKADIN Palembang siap memberikan pendampingan dan edukasi hukum agar masyarakat tahu haknya dan berani melawan,” ujarnya lugas.

Menurutnya, sinergi dengan dunia kampus menjadi langkah strategis membangun kesadaran hukum sejak dini.

Seminar hukum menghadirkan pemateri Dr. (C). Ryan Gumay, SH., MH., C.HRM., CTL, Wakil Ketua DPC IKADIN Palembang. Ia mengulas jalur hukum yang dapat ditempuh korban, mulai dari aspek pidana, perdata, hingga perlindungan data pribadi.

“Banyak korban tidak sadar bahwa tindakan intimidasi dan penyebaran data pribadi adalah pelanggaran hukum. Edukasi ini penting agar masyarakat tidak takut melapor,” jelasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pengurus DPC IKADIN Palembang:
• Hj. Aina Rumiyati Aziz, SH., M.Hum – Sekretaris
• Dr. (C). Ryan Gumay, SH., MH., C.HRM., CTL – Wakil Ketua
• Dr. H. Darmadi Djufri, SH., MH., C.Med – Ketua Dewan Penasehat
• H. Darmawan, SH., MH., C.HRM – Dewan Penasehat Pusat Bantuan Hukum
• Megaria, SH – Anggota Pusat Bantuan Hukum

Dari UNISIGMA Palembang hadir:
• Hj. Gianda Tifanny, SE., SH., MH – Rektor
• Nurhayani, M.Kom – Wakil Rektor I
• Elda Mutilawati, SH., MH – Dekan Fakultas Hukum
• Silvia Oktarina, SH., MH – Wakil Dekan/Kaprodi Fakultas Hukum
• Tetri Melda Yanti, SKM., M.Kes – Dekan Kesehatan Masyarakat
• Mahasiswa/i UNISIGMAKK

Kerja sama ini diharapkan melahirkan langkah konkret: pembentukan pusat konsultasi hukum, pendampingan korban pinjol ilegal, serta edukasi berkelanjutan terkait bahaya judi online.Di

Di tengah maraknya kejahatan finansial berbasis digital, kolaborasi antara akademisi dan advokat ini menjadi pesan kuat: korban tidak boleh dibiarkan sendirian. Edukasi dan pendampingan hukum adalah kunci untuk memutus mata rantai kejahatan.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *