Bara Merdeka Sumsel Desak Evaluasi Total KSOP Palembang Buntut Skandal BBM Ilegal di Dermaga Gasing

Mobil Tanki yang di amankan Tim gabungan Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri melakukan penggerebekan di kawasan Dermaga

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Dermaga Gasing, Banyuasin, yang baru-baru ini dibongkar oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumsel, menyisakan persoalan serius. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bara Merdeka Sumsel menengarai adanya indikasi “carut-marut” pengawasan di bawah naungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.

Lemahnya Pengawasan dan Izin Kedaluwarsa

Ketua Tim Investigasi Bara Merdeka Sumsel, Erik, menegaskan bahwa insiden penggerebekan truk tangki PT Sriwijaya Perkasa Energi (SPE) pada Sabtu (17/1) lalu merupakan bukti nyata lemahnya fungsi pengawasan otoritas terkait.

Erik menyoroti klarifikasi pihak KSOP yang menyebut lokasi kejadian berada di Jetty (Terminal Khusus) milik PT Bara Lambung Jaya. Namun, fakta yang terungkap menunjukkan adanya ketidaksinkronan data dan status operasional.

“Semua pihak harus bertanggung jawab. Mulai dari pemilik PT SPE selaku terduga pemilik BBM ilegal, hingga pengelola Jetty PT Bara Lambung Jaya yang merupakan jasa pelaksana di bawah KSOP Kelas I Palembang. Padahal, status izin jetty tersebut diketahui telah kedaluwarsa (expired),” tegas Erik, Sabtu (21/2).

Bukan Kejadian Pertama

Menurut Erik, praktik dugaan distribusi BBM ilegal di wilayah perairan Banyuasin ini sudah sering terjadi dan bukan merupakan fenomena baru. Hal ini memperkuat dugaan adanya unsur kelalaian sistematis yang dibiarkan tanpa tindakan tegas.

“Ini bukan permasalahan biasa. Ada indikasi pelanggaran yang harus diselidiki serius demi kepastian hukum. Jika terus dibiarkan, marwah penegakan aturan di wilayah perairan kita akan runtuh,” tambahnya.

Poin Tuntutan Bara Merdeka Sumsel:

Sebagai bentuk protes atas kondisi tersebut, Bara Merdeka Sumsel menyatakan akan segera mengambil langkah konkret melalui aksi massa (demonstrasi) di Jakarta. Berikut adalah tuntutan utamanya:

Evaluasi Total: Mendesak Ditjen Perhubungan Laut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja internal KSOP Kelas I Palembang.

Pencabutan Izin: Menuntut Kementerian Perhubungan RI mencabut secara permanen perizinan Jetty PT Bara Lambung Jaya.

Tindakan Tegas: Meminta aparat penegak hukum menindak tegas seluruh aktor di balik distribusi BBM ilegal tanpa pandang bulu.

“Kami akan mengawal kasus ini ke Kementerian Perhubungan dan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta dalam waktu dekat agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tutup Erik.

Sampai berita ini di tayang kan belum ada pihak terkait dapat di konfirmasikan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *