MediaBBC.co.id, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Dalam aksi tersebut, PST secara resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Sekolah Gratis (PSG/PSB) di sejumlah sekolah negeri di Sumatera Selatan.
Aksi yang diikuti sekitar 50–70 orang massa itu menuntut Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif atas penggunaan anggaran pendidikan tahun 2023 hingga 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua PST, Dian HS, menegaskan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan dokumen realisasi anggaran serta keterangan dari sumber internal sekolah.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya dugaan ketidak sesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi nyata di lapangan. Pengelolaan dana diduga tidak transparan dan mengarah pada praktik KKN. Ini harus dibuka secara terang benderang,” tegas Dian HS dalam keterangannya.
Berikut data yang disampaikan PST kepada Kejagung RI:
1. SMAN 01 Ogan Komering Ilir (OKI)
Periode 2023–2025:
-
Dana BOS: Rp 4.217.982.700
-
Dana PSG/PSB: Rp 4.218.000.000Total: Rp 8.435.982.700
2. SMAN 04 Ogan Komering Ilir (OKI)
Periode 2023–2025:
-
Dana BOS: Rp 2.433.000.000
-
Dana PSG/PSB: Rp 2.433.000.000Total: Rp 4.866.000.000
3. SMKN 3 Ogan Komering Ulu (OKU)
Periode 2023–2025:
-
Dana BOS: Rp 7.214.400.000
-
Dana PSG/PSB: Rp 11.272.500.000Total: Rp 18.486.900.000
PST menyebut sejumlah pos anggaran yang dianggap janggal antara lain:
-
Administrasi kegiatan sekolah dengan nilai ratusan juta rupiah per tahap pencairan.
-
Pemeliharaan sarana dan prasarana yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik sekolah.
-
Honorarium dan biaya publikasi yang dianggap perlu diaudit ulang tingkat kewajarannya.
Dalam aksi tersebut, PST menyampaikan empat tuntutan utama:
-
Mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi sektor pendidikan.
-
Mendesak audit investigatif menyeluruh terhadap realisasi Dana BOS dan PSG tahun 2023–2025.
-
Meminta pemanggilan dan pemeriksaan kepala sekolah serta bendahara terkait.
-
Mengawal proses hukum hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap.
Dian HS menegaskan bahwa PST tidak akan berhenti hanya pada aksi simbolik.
“Dana pendidikan adalah hak siswa. Jika benar terjadi penyimpangan, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah yang disebut dalam laporan serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. PST memastikan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila laporan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI.(Redaksi).












