MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Gelombang protes terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kian memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Situasi Terkini (PST) memastikan akan menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa, 10 Maret 2026.
Aksi ini digelar sebagai bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum segera membuka penyelidikan terhadap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa di lima desa di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Kelima desa yang menjadi sorotan yakni:
-
Desa Burai
-
Desa Limbang Jaya I
-
Desa Limbang Jaya II
-
Desa Bangun Jaya
-
Desa Sri Bandung
Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 hingga 2025 di wilayah tersebut diduga sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Hasil investigasi lapangan yang dihimpun PST menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi penggunaan dana dengan kondisi riil di lapangan.
Sejumlah kegiatan yang dilaporkan selesai dengan anggaran besar diduga tidak ditemukan secara fisik atau kualitasnya jauh dari standar yang seharusnya.
Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:
– Pembangunan infrastruktur desa bernilai ratusan juta rupiah yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
– Pengadaan sarana prasarana olahraga dan fasilitas publik yang dinilai berpotensi terjadi mark-up anggaran.
– Belanja operasional desa, layanan internet, serta berbagai kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang dianggap terlalu dominan dan tidak berdampak signifikan bagi masyarakat.
– Penyertaan modal BUMDes di sektor pertanian dan peternakan yang keberadaannya dipertanyakan secara fisik di lapangan.
Menurut PST, pola penganggaran seperti ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi laporan realisasi kegiatan.
Ketua Umum PST, Dian HS, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga bermain dalam pengelolaan dana desa.
Menurutnya, dana yang seharusnya digunakan untuk membangun desa justru berpotensi diselewengkan oleh oknum tertentu.
“Dana desa itu diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk bancakan oknum. Jika benar ada penyimpangan, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Dian HS.
Ia juga menegaskan bahwa PST tidak akan berhenti hanya pada aksi demonstrasi semata.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika tidak ada langkah serius dari Kejati Sumsel, kami siap membawa laporan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Uang rakyat tidak boleh dibiarkan hilang tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.
Dalam aksi yang akan digelar tersebut, PST berencana menyerahkan dokumen hasil investigasi serta laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Mereka mendesak **Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejati Sumsel untuk:
-
Memanggil dan memeriksa kepala desa serta perangkat desa terkait.
-
Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024–2025.
-
Mengusut dugaan kerugian negara secara transparan dan profesional.
PST juga mengingatkan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga puluhan tahun bahkan seumur hidup bagi pelaku korupsi.
Sekitar 50–70 massa aksi diperkirakan akan turun langsung ke halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 10 Maret mendatang dengan membawa spanduk tuntutan serta dokumen dugaan penyimpangan anggaran.
PST menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan uang negara di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa dari lima desa yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tersebut. (H Rizal)












