MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL memasuki babak baru. Hari ini, Senin (9/3), penyidik resmi menyerahkan enam orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
Keenam tersangka tersebut tidak hanya berasal dari pihak swasta, tetapi juga menyeret oknum internal perbankan yang diduga kuat memuluskan aliran dana haram tersebut. Mereka adalah:
WS: Direktur PT BSS & PT SAL.
MS: Komisaris PT BSS (2016-2022).
DO, ML, ED, dan RA: Empat oknum pegawai bank plat merah yang menjabat sebagai Junior Analis Kredit hingga Relationship Manager (RM).
Penahanan 20 Hari ke Depan
Pasca penyerahan tahap II, penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan. Keenam tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026.
“Proses tahap II telah selesai dilaksanakan. Keenam tersangka didampingi kuasa hukum masing-masing selama pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan barang bukti sebelum dibawa ke Rutan,” tegas pihak Kejaksaan dalam keterangannya.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan beralihnya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Palembang, tim JPU kini tengah mengebut penyusunan surat dakwaan. Targetnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk segera disidangkan.
(Redaksi)












