MEDIABBC.co.id, Palembang — Desakan publik terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk membongkar tuntas dugaan korupsi proyek irigasi di Kabupaten Muara Enim semakin menguat. Puluhan massa dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali menggelar aksi di halaman kantor Kejati Sumsel di Palembang, Selasa (17/3/2026).
Massa menilai penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung masih jauh dari kata tuntas. Mereka menduga kuat ada aktor-aktor lain yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Kasus ini sendiri mencuat setelah aparat penegak hukum menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT bersama anaknya RA pada 18 Februari 2026. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1,6 miliar terkait proyek irigasi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sekitar Rp7 miliar.
Namun bagi para demonstran, penangkapan tersebut baru menyentuh permukaan dari dugaan praktik korupsi yang lebih besar.
Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya, Rahmat Sandi Iqbal, menegaskan bahwa perkara ini tidak mungkin hanya melibatkan pihak penerima saja.
Menurutnya, jika dugaan gratifikasi benar terjadi maka secara logika hukum pasti ada pihak pemberi yang juga harus dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau ini disebut gratifikasi atau suap, berarti ada pemberinya. Kami mendesak Kejati Sumsel jangan berhenti pada dua tersangka saja. Publik berhak tahu siapa pemberi fee proyek tersebut,” tegas Rahmat.
Rahmat juga menduga pihak yang memberikan fee proyek berasal dari kalangan kontraktor, salah satunya Direktur Utama PT Dana Dipa yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai langkah Kejati Sumsel akan menjadi tolok ukur keseriusan penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang selama ini kerap terjadi dalam proyek pemerintah daerah.
“Ini proyek bernilai miliaran rupiah. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami minta Kejati Sumsel berani menindak siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pemerhati Situasi Terkini, Dian HS, menilai pengusutan kasus ini harus diperluas, terutama terkait aliran dana dan dugaan pengondisian proyek.
Menurut Dian, informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp400 juta kepada seseorang berinisial HM yang disebut dalam keterangan tersangka.
“Aliran uang harus ditelusuri secara transparan. Siapa saja yang menikmati uang hasil gratifikasi tersebut? Jangan sampai ada pihak-pihak yang dilindungi,” kata Dian.
Ia juga meminta penyidik memeriksa pihak berinisial IS yang diduga berperan dalam pengondisian proyek atas arahan seorang anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
Tak hanya itu, PST juga mendorong Kejati Sumsel untuk memeriksa pejabat daerah yang diduga mengetahui skema fee proyek tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan kepala daerah.
“Proyek irigasi Air Lemutu adalah proyek strategis daerah. Tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan pihak-pihak penting di pemerintahan. Karena itu kami meminta Kejati Sumsel memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat daerah,” tegasnya.
Aksi yang digelar SIRA dan PST ini disebut sebagai bentuk pengawalan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan akan terus melakukan tekanan moral agar kasus dugaan korupsi proyek irigasi tersebut diusut hingga ke akar.
Bagi mereka, pengungkapan aktor intelektual di balik proyek bernilai miliaran rupiah itu menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Sumatera Selatan.
“Jika hanya berhenti pada dua orang, maka publik akan menilai ada aktor besar yang dilindungi. Kejati Sumsel harus membuktikan bahwa hukum tidak bisa dipermainkan,” tutup Dian.(H Rizal) Rizal).












