PST Kepung Kejati Sumsel, Serahkan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Miliaran: “Ini Bukan Lagi Dugaan, Ini Kejahatan Terstruktur!”

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG Tekanan publik terhadap dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Ogan Ilir meledak. Organisasi Pemuda Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai dengan tensi tinggi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (17/3/2026), sekaligus secara resmi menyerahkan laporan pengaduan atas dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang disebut sudah “masif dan terstruktur”.

Aksi ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum. Massa PST datang tidak dengan tangan kosong mereka membawa dokumen investigasi yang menguliti dugaan penyimpangan Dana Desa di sejumlah desa di Kecamatan Lubuk Keliat, dengan total nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp7 miliar untuk periode 2024–2025.

Ketua Umum PST, Dian HS, tampil lantang dalam orasinya. Ia menegaskan bahwa laporan yang diserahkan bukan sekadar asumsi, melainkan hasil investigasi lapangan yang diklaim kuat dan terukur.

“Kami tegaskan, ini bukan lagi dugaan biasa. Ini indikasi kuat kejahatan yang terstruktur! Uang rakyat diduga dirampok secara sistematis melalui proyek-proyek desa. Jangan ada yang bermain di belakang layar!” tegas Dian di hadapan massa aksi.

Ia juga memperingatkan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak lamban dalam merespons laporan tersebut.

“Kami datang bukan untuk seremonial. Kami datang membawa bukti. Kalau ini tidak ditindaklanjuti, kami pastikan gelombang aksi akan lebih besar. Jangan uji kesabaran rakyat!” sambungnya dengan nada keras.

Dalam laporan resmi yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, PST mengungkap pola dugaan penyimpangan yang disebut berulang di berbagai desa:

  • Mark-up anggaran proyek fisik: jalan desa, jembatan, drainase, hingga jalan usaha tani dengan nilai ratusan juta rupiah, namun hasilnya dinilai tidak sesuai spesifikasi.

  • Proyek diduga tidak sesuai realisasi : kegiatan yang tercatat dalam laporan, tetapi minim atau tidak ditemukan realisasinya di lapangan.

  • Pengadaan barang tidak rasional: harga peralatan kantor disebut jauh melampaui harga pasar.

  • Program formalitas: pelatihan dan kegiatan pemberdayaan yang diduga hanya dijadikan modus pencairan dana.

“Ini pola lama yang dimainkan dengan cara baru. Kertasnya rapi, tapi lapangannya kosong,” tegas Dian.

PST secara terbuka menyeret sejumlah desa dalam laporan tersebut, antara lain:

  • Talang Tengah Laut

  • Betung I

  • Ketiau

  • Lubuk Keliat

  • Talang Tengah Darat

Nilai anggaran di tiap desa disebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, dengan dugaan penyimpangan yang memiliki pola serupa.

Dalam tuntutannya, PST tidak memberi ruang kompromi. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk:

  • Segera memanggil dan memeriksa kepala desa serta bendahara terkait

  • Melakukan audit investigatif menyeluruh

  • Menetapkan tersangka tanpa pandang bulu

  • Membuka proses hukum secara transparan ke publik

“Kalau terbukti, tangkap dan penjarakan! Jangan ada perlindungan terhadap pelaku korupsi, meski di level desa. Hukum harus tegak, tidak boleh jadi alat kompromi!” tegas Dian HS.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Namun satu hal pasti, aksi PST telah menyalakan alarm keras.

Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum benar-benar berani membongkar dugaan korupsi hingga ke akar desa, atau justru membiarkannya tenggelam tanpa kejelasan.

Pesan PST tegas dan tanpa kompromi:

“Usut tuntas, atau kami datang lagi dengan tekanan yang lebih besar!”(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *