MEDIABBC.co.id, Musi Banyuasin — Sebuah kasus janggal kembali mencuat dari Sumatera Selatan. Seorang petani berinisial AD di Desa Suka Jadi, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah mencabut satu batang pohon kelapa yang tiba-tiba muncul di lahan yang selama ini ia kelola.
Alih-alih mendapat perlindungan atas hak garapnya, AD kini menghadapi proses hukum yang memicu tanda tanya besar: bagaimana mungkin seseorang dipanggil polisi karena mencabut tanaman asing di lahannya sendiri?
Peristiwa itu bermula saat AD mendatangi lahan pada pagi hari untuk membersihkan area pertanian. Ia terkejut mendapati satu batang bibit kelapa yang sebelumnya tidak pernah ada. Tanpa mengetahui siapa yang menanam, AD mencabutnya karena khawatir mengganggu tanaman utama.
Namun, tindakan itu berbuntut panjang. AD dilaporkan ke Polsek Lalan oleh pihak yang mengaku sebagai penanam pohon tersebut.
Tak lama berselang, ia menerima surat panggilan resmi dari kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal 521 ayat (1) KUHP.
Kasus ini langsung memantik kecurigaan kuat dari tim kuasa hukum.
Mereka menilai peristiwa ini bukan sekadar sengketa sepele, melainkan berpotensi bagian dari skenario yang lebih sistematis.
“Ini bukan lagi soal mencabut pohon. Ini soal bagaimana hukum bisa dipakai sebagai alat menekan orang di lahannya sendiri,” tegas kuasa hukum AD, Candra Septa Wijaya.
Menurutnya, ada indikasi pola yang patut diwaspadai: menanam sesuatu di lahan orang lain, lalu menggunakan tindakan pemilik lahan sebagai pintu masuk laporan pidana.
“Kalau pola ini dibiarkan, siapa pun bisa tiba-tiba menanam sesuatu di tanah orang lain, lalu mempidanakan ketika dicabut. Ini berbahaya,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya “rekayasa konflik” yang sengaja diciptakan untuk membuka jalan klaim lahan secara tidak langsung.
Kasus ini juga menyoroti penggunaan Pasal 521 KUHP yang dinilai tidak relevan jika dikaitkan dengan konteks kejadian.
Secara substansi, belum jelas apakah unsur pidana benar-benar terpenuhi, atau justru dipaksakan.
Di sisi lain, publik mempertanyakan langkah aparat yang dinilai terlalu cepat merespons laporan tanpa menggali konteks kepemilikan dan penguasaan lahan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polsek Lalan mengenai dasar hukum pemanggilan tersebut maupun status laporan yang diajukan pelapor.
Ketiadaan transparansi ini memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan kasus tersebut.
Kuasa hukum AD pun memberikan peringatan keras kepada aparat agar tidak bermain-main dengan proses hukum.
“Kalau ini dipaksakan, kami tidak akan diam. Kami siap bawa ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan ke Polda Sumsel,” tegas Candra.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi persoalan agraria di daerah.
Jika benar terdapat skema penanaman lalu pelaporan, maka ini bisa menjadi modus baru yang berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.
Di tengah maraknya sengketa lahan, satu pertanyaan besar kini mengemuka: apakah hukum masih berdiri untuk melindungi, atau justru mulai dimanfaatkan untuk menekan?( H Rizal).













