News  

6 Tahun Pascaputusan, Kebun Sawit Rampasan Negara Diduga Masih Dipanen: Praktisi Hukum Desak Penindakan Tegas

MEDIABBCC.co.id, BANGKA BARAT — Putusan pengadilan seharusnya menjadi akhir dari sengketa hukum. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Kebun sawit seluas 24 hektar milik Cong Akin di Kecamatan Parit Tiga, yang telah dirampas untuk negara melalui putusan Pengadilan Negeri Mentok Nomor 120/Pid.B/LH/2020, diduga masih terus dipanen oleh pihak lama.

Sorotan tajam datang dari praktisi hukum Bangka Belitung, Berry Aprindo Putra, yang menilai kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi kuat sebagai tindak pidana berlapis.

“Kalau sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka seluruh hak atas objek tersebut beralih ke negara. Eksekusinya berada di tangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHAP. Tidak ada lagi ruang bagi pemilik lama untuk mengelola atau mengambil hasil,” tegasnya.

Menurut Berry, setiap aktivitas pemanenan di atas lahan yang telah dirampas negara dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Buah sawit yang dipanen bukan lagi milik individu, melainkan aset negara. Artinya, setiap tandan buah segar (TBS) yang keluar dari kebun tersebut berpotensi menjadi kerugian negara secara langsung.

Lebih jauh, ia menguraikan potensi jeratan hukum yang tidak ringan. Mulai dari dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, hingga penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP bagi pihak-pihak yang membeli hasil kebun tersebut. Bahkan, jika terdapat unsur penyalahgunaan atau penguasaan aset negara tanpa hak yang menimbulkan kerugian negara, dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bukan lagi persoalan sepele. Kalau sudah berlangsung hingga enam tahun, bayangkan potensi kerugian negara yang hilang dari 24 hektar kebun sawit produktif. Ini harus dihitung secara serius,” ujarnya.

Tak hanya itu, Berry juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal tersebut. Ia menyebut adanya kemungkinan pabrik kelapa sawit (PKS) yang tetap menerima TBS dari kebun berstatus sitaan, meskipun secara hukum hal itu jelas terlarang.

“Rantai ilegal ini tidak mungkin berdiri sendiri. Kalau TBS bisa dijual, berarti ada yang membeli. Ini yang harus diusut. Jangan sampai ada pembiaran sistematis,” katanya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas eksekusi putusan pengadilan dan pengawasan aset negara. Padahal, secara hukum, barang rampasan negara tidak hanya harus diamankan, tetapi juga dikelola untuk kepentingan negara.

Berry pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk pihak kehutanan seperti KPHP Jebu Bembang Antan, untuk tidak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik ini sama saja dengan membuka ruang pelanggaran hukum yang berkelanjutan.

“Kalau negara kalah di lapangan setelah menang di pengadilan, ini preseden buruk bagi penegakan hukum. Harus ada tindakan tegas, penertiban, dan penindakan pidana terhadap siapa pun yang terlibat,” tandasnya.

Beberapa warga sekitar membenarkan jika pemilik lama diduga masih melakukan aktivitas dikebun tersebut. hal itu dibuktikan dengan sejumlah rekaman video yang berhasil mereka ambil ketika sejumlah orang yang diduga karyawan pemilik lama tengah melakukan pemupukan serta pemanenan dikebun tersebut.

“Masih dikuasai pemilik lama kayaknya. buktinya pool mereka saja masih berdiri disana. Kami juga sering mendapati orang yang tengah memupuk dan memanen sawit disana, bahkan kami punya bukti rekaman videonya,” ungkap DD, warga sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah konkret penertiban di lokasi kebun tersebut. Namun tekanan publik dipastikan akan terus menguat, seiring dugaan praktik ilegal yang berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan nyata.(Jack).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *