=========================================

Skandal KUR Semendo Berlanjut: Kejati Sumsel Tetapkan Oknum Kabid Dinas Transmigrasi OI Sebagai Tersangka

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel resmi menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas pada Bank Pemerintah KCP Semendo, Muara Enim.

Setelah sebelumnya menyeret 7 tersangka (6 sedang sidang, 1 DPO), hari ini, Kamis (07/05/2026), penyidik menetapkan 3 tersangka baru yang berperan sebagai penikmat dana hasil manipulasi. Salah satu tersangka yang menonjol adalah SF, yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.

Daftar Tersangka Baru:

SF (PNS/Kabid di Dinas Transmigrasi Kab. Ogan Ilir) – Langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang.

AW (Wiraswasta) – Mangkir dari panggilan.

SP (Wiraswasta) – Mangkir dari panggilan.

Modus “Pinjam Nama” untuk Proyek Pribadi

Ketiga tersangka baru ini diduga sengaja mengumpulkan KTP dan KK warga untuk mengajukan pinjaman KUR secara ilegal. Dana yang cair dari bank plat merah tersebut tidak digunakan untuk usaha rakyat, melainkan dialirkan untuk membiayai proyek dan kepentingan pribadi mereka.

“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Tersangka SF langsung kita tahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Sementara untuk AW dan SP, kami ingatkan untuk kooperatif memenuhi panggilan,” ujar pihak Kejati Sumsel.

Hingga saat ini, sebanyak 68 saksi telah diperiksa dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp11,4 Miliar ini. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor jo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tahun 2023 dan 2026.

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *