=========================================

Reswita Armélia Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ancaman ke Polda Sumsel

MEDIABBC.Co.id,PALEMBANG Polemik aktivitas di media sosial berujung laporan polisi. Reswita Armélia resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman yang disebut dilakukan melalui sejumlah platform media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Senin (21/9/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan STTLP Nomor STTLP/B/1600/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1600/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 21 September 2026 pukul 14.04 WIB.

Persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyebaran konten di TikTok dan Instagram yang memuat nama serta foto Reswita Armélia. Menurut pihak pelapor, sejumlah tulisan dalam konten tersebut merugikan nama baiknya.

Tak berhenti pada dugaan pencemaran nama baik, Reswita juga melaporkan dugaan ancaman yang disebut disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Kuasa hukum Reswita, Ahmad Rendy, SH., menegaskan pihaknya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena dugaan tindakan yang dilaporkan dinilai sudah melewati batas dan berdampak terhadap klien serta keluarganya.

“Kedatangan kami ke sini untuk melaporkan dugaan ITE, yaitu menyebarluaskan fitnah di media sosial. Tidak hanya itu, juga disertai ancaman, baik kekerasan maupun pembunuhan kepada klien kami. Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh SPKT maupun Siber Crime,” ujar Ahmad Rendy usai membuat laporan.

Ahmad Rendy juga membantah narasi yang disebut beredar di media sosial mengenai hubungan antara kliennya dengan pihak tertentu.

Ia menegaskan, berdasarkan keterangan pihaknya, Reswita tidak memiliki hubungan sebagai istri maupun tunangan dengan orang yang disebut dalam persoalan tersebut.

“Perlu kami luruskan bahwa terlapor dengan klien kami tidak ada hubungan suami istri, bukan hubungan pertunangan dan sebagainya. Jadi tidak tepat kata-kata yang disampaikan terlapor bahwa terjadi perselingkuhan antara klien kami dengan orang lain,” katanya.

Kuasa hukum menyebut unggahan yang dipersoalkan diduga muncul berulang kali, termasuk di TikTok, dengan menampilkan nama dan foto Reswita secara terbuka.

Adapun dugaan kecemburuan yang menjadi latar belakang munculnya persoalan tersebut, menurut Ahmad Rendy, masih berdasarkan keterangan dari pihak klien dan nantinya akan diuji dalam proses hukum.

Selain konten media sosial, laporan tersebut juga mencakup dugaan ancaman melalui WhatsApp.

Ahmad Rendy menyebut kliennya merasa khawatir karena, berdasarkan keterangannya, sebelumnya juga pernah terjadi dugaan tindakan kekerasan.

Karena itu, pihaknya meminta aparat kepolisian tidak hanya memproses aspek dugaan pelanggaran terkait aktivitas elektronik, tetapi juga memberikan perhatian terhadap dugaan ancaman yang dilaporkan.

“Kami berharap Polda Sumsel, dalam hal ini Krimsus Siber Crime, dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan cepat. Kami khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada klien kami,” ujar Ahmad Rendy.

Laporan itu kini berada dalam kewenangan kepolisian untuk dilakukan verifikasi, penyelidikan, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Belum ada kesimpulan hukum bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Identitas terlapor, materi lengkap unggahan, serta dugaan ancaman yang dilaporkan akan menjadi bagian dari proses penanganan aparat kepolisian.

Dengan masuknya laporan resmi ke Polda Sumsel, polemik yang sebelumnya berkembang di ruang digital kini bergeser ke ranah hukum.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *