MEDIABBC.Co.id,PALEMBANG — Polemik aktivitas di media sosial berujung laporan polisi. Reswita Armélia resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman yang disebut dilakukan melalui sejumlah platform media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Senin (21/9/2026). Laporan tersebut tercatat dengan STTLP Nomor STTLP/B/1600/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1600/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN […]
Topic: Reswita Armélia Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ancaman ke Polda Sumsel
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

=========================================
