MEDIABBC.co.id – MUSI RAWAS – Dugaan pelanggaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat. Kali ini, praktik penjualan solar subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) diduga terjadi di SPBU 24.316.91 Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Sejumlah sopir angkutan barang mengeluhkan harga solar subsidi yang disebut mencapai Rp10.000 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.800 per liter.
Para sopir mengaku tidak memiliki banyak pilihan. Keterbatasan akses ke SPBU lain serta tuntutan operasional membuat mereka terpaksa membeli BBM meski dengan harga lebih tinggi.
“Kalau tidak beli di situ, kami bisa terlambat kirim barang. Mau tidak mau harus isi,” ujar salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan adanya perbedaan harga berdasarkan waktu. Pada siang hari, solar disebut dijual sesuai HET, namun pada malam hari diduga mengalami kenaikan signifikan hingga Rp10.000 per liter.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM,
Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi,
serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55.
Praktik penjualan BBM subsidi di atas HET dinilai merugikan masyarakat, khususnya sopir angkutan, pelaku UMKM, dan sektor logistik yang sangat bergantung pada solar subsidi.
Masyarakat mendesak pihak Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Selain itu, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi, termasuk sistem barcode, juga diminta diperketat guna memastikan penyaluran tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi.
(Redaksi)

=========================================












