=========================================

DIDUGA BELA TERLAPOR PENIPUAN, OKNUM KANIT RESKRIM POLSEK SUKARAMI DILAPORKAN KE PROPAM, KOMPOLNAS HINGGA OMBUDSMAN RI

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG Dugaan keberpihakan aparat penegak hukum kembali mencuat dan menjadi sorotan publik di Sumatera Selatan. Kali ini, nama Kanit Reskrim Polsek Sukarami, AKP Ledy, S.H., M.H., terseret dalam laporan resmi ke Propam Mabes Polri, Kompolnas hingga Ombudsman RI atas dugaan tindakan tidak profesional dalam penanganan perkara penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh korban bernama Darmawan Yunus melalui kuasa hukumnya, Defi Iskandar, S.H., M.H., dengan nomor pengaduan 33/DI/A/V/2026.

Kasus ini memantik perhatian luas lantaran dugaan keberpihakan itu disebut terjadi secara terang-terangan di lingkungan kantor polisi, tempat masyarakat seharusnya mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan.

Peristiwa bermula pada Jumat, 8 Mei 2026. Saat itu, korban bersama warga berhasil mengamankan terlapor bernama Rudi Aryan yang diduga terlibat perkara penipuan dan penggelapan. Untuk menghindari amuk massa, terlapor kemudian dibawa langsung ke Polsek Sukarami agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Namun, menurut pengakuan korban dan kuasa hukumnya, situasi yang terjadi di ruang Unit Reskrim justru menimbulkan tanda tanya besar.

Dalam surat pengaduan resmi disebutkan, AKP Ledy diduga beberapa kali melontarkan pernyataan yang dianggap membela terlapor.

“Kau belum biso dikatakan bersalah, kau biso balek malem ini, yang penting kau buktike,” demikian kutipan yang tertuang dalam laporan pengaduan.

Tak hanya itu, korban juga mengaku kecewa lantaran terlapor disebut akhirnya diperbolehkan pulang tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak pelapor maupun kuasa hukum.

Yang menjadi sorotan, suasana pemeriksaan disebut jauh dari kesan penegakan hukum yang tegas. Dalam pengaduan itu disebutkan, oknum Kanit Reskrim tersebut terlihat akrab, bercanda, hingga tertawa bersama pihak terlapor dan keluarganya.

Kuasa hukum korban menilai sikap tersebut mencederai rasa keadilan serta berpotensi menimbulkan persepsi buruk terhadap independensi penyidik.

“Yang kami pertanyakan, ada hubungan apa sebenarnya antara oknum aparat dengan terlapor? Saat kami kembali ke Polsek, justru pihak terlapor dan kuasa hukumnya terlihat santai tertawa di ruangan Kanit,” ujar Defi Iskandar.

Situasi semakin memanas ketika kuasa hukum korban mencoba meminta klarifikasi melalui sambungan telepon. Bukannya memberikan penjelasan profesional, AKP Ledy justru diduga melontarkan kalimat bernada emosional dan menantang.

“PROPAM KELAH AKU, PERANG KITO, KAU NGAJAK KONTRA DENGAN AKU!” ujar Defi menirukan ucapan yang diduga disampaikan AKP Ledy.

Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan serius karena dinilai tidak mencerminkan etika seorang perwira Polri dalam menghadapi advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

Defi menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menggiring opini, melainkan meminta institusi Polri bertindak objektif dan transparan.

“Kami hanya meminta penanganan perkara dilakukan profesional. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam pengaduannya, AKP Ledy diduga melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya terkait kewajiban memberikan pelayanan hukum yang adil, profesional dan tidak berpihak.

Laporan tersebut kini telah ditujukan kepada:

  1. Kapolri

  2. Irwasum Polri

  3. Kadiv Propam Mabes Polri

  4. Kompolnas

  5. Kapolda Sumatera Selatan

  6. Ombudsman RI Perwakilan Sumsel

Publik kini menanti langkah tegas dari institusi Polri untuk menjawab polemik tersebut sekaligus membuktikan komitmen penegakan etik di tubuh kepolisian.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, AKP Ledy membantah tudingan keberpihakan.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi.

“Setiap warga negara berhak melaporkan siapa pun. Namun orang yang dilaporkan belum tentu bersalah karena ada asas praduga tak bersalah,” ujar AKP Ledy.

Ia juga mempertanyakan apakah penyampaian asas hukum tersebut dapat langsung dianggap sebagai bentuk keberpihakan terhadap terlapor.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik tersebut masih menunggu tindak lanjut dari institusi terkait.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *