MEDIABBC.co.id, OGAN ILIR — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali memukul jaringan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir. Dalam operasi undercover buy yang digelar di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja, Selasa malam, 26 Mei 2026, dua pria yang diduga bagian dari jaringan pengedar sabu berhasil diringkus saat transaksi berlangsung.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AC (34) dan A (34). Polisi menyebut keduanya memiliki peran berbeda dalam skema transaksi narkoba yang telah dirancang untuk menghindari penangkapan.
AC bertugas mengatur transaksi sekaligus memeriksa uang pembayaran dari pembeli, sedangkan A berperan sebagai kurir yang membawa paket sabu dan menyerahkannya kepada pembeli yang ternyata anggota polisi yang menyamar.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan bersama tim Unit 1 Subdit II. Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan sesaat setelah barang bukti berpindah tangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan Tanjung Raja yang diduga dikendalikan AC.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan mendalam. Setelah dipastikan valid, anggota melakukan undercover buy untuk membongkar jaringan tersebut,” ujar Yulian, Rabu, 27 Mei 2026.
Menurutnya, sekitar pukul 20.30 WIB tersangka AC menghubungi anggota yang menyamar sebagai pembeli dan memastikan lokasi transaksi siap digunakan. Tak lama kemudian, AC datang lebih dulu untuk mengecek uang pembayaran.
Setelah uang dinyatakan aman, tersangka A muncul membawa bungkusan tisu putih yang ternyata berisi tiga paket sabu siap edar.
“Begitu barang berpindah tangan, tim langsung melakukan pengepungan dan mengamankan seluruh pihak yang terlibat,” katanya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita tiga paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto mencapai 31,83 gram. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan.
Polisi juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka tinggal di kawasan yang sama, yakni di Jalan Kopral A. Rahman, Kecamatan Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa keduanya telah lama bekerja sama dalam aktivitas distribusi narkotika.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan menegaskan pembagian tugas antara pemeriksa uang dan pembawa barang merupakan modus klasik jaringan narkoba untuk mengurangi risiko saat transaksi.
“Satu orang memegang kendali transaksi dan memeriksa uang, sementara satu lainnya membawa barang. Pola seperti ini memang dibuat agar jika satu pihak tertangkap, pihak lain bisa melarikan diri. Tapi pola itu sudah kami antisipasi,” tegas Panjaitan.
Ia menambahkan, penyidik menerapkan pasal permufakatan jahat karena peran kedua tersangka dinilai saling berkaitan dan terstruktur dalam proses transaksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Sumsel memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna memburu pemasok utama yang menyuplai sabu kepada kedua tersangka.
“Kami tidak berhenti di pengedar lapangan. Fokus penyidikan sekarang mengarah kepada jaringan di atas mereka. Jalur distribusi ini akan terus kami bongkar,” ujar Yulian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan peningkatan kemampuan intelijen dan operasi Ditresnarkoba dalam membaca pola distribusi narkotika yang semakin rapi dan terorganisir.
“Informasi masyarakat menjadi kunci utama. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti melalui operasi yang profesional, terukur, dan tepat sasaran,” katanya.(H Rizal).

=========================================










