=========================================

Desak Polrestabes Palembang Tegak Lurus, Alergi: Ajun dan Irza Harus Dihukum Tanpa Permainan Pasal! Siap Bawa Kasus Polrestabes ke DPR RI

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG — Koordinator Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (Alergi), Sukma Hidayat, mendesak aparat penegak hukum Polrestabes Palembang untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus saling lapor antara Junaidi alias Ajun dan Irza Prasetya.

Alergi meminta penyidik segera menetapkan Junaidi alias Ajun sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan, penyekapan, dan penganiayaan. Di sisi lain, mereka juga mendesak penetapan tersangka terhadap Irza Prasetya atas dugaan penggelapan.

“Kami minta keadilan ditegakkan! Junaidi alias Ajun harus ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan, penyekapan, dan penganiayaan. Sementara Irza Prasetya juga harus diproses atas dugaan penggelapan. Kami minta semuanya dihukum sesuai KUHP tanpa ada ‘permainan pasal’,” tegas Sukma Hidayat dalam konferensi pers di Palembang, [Hari, Tanggal Bulan 2026].

Sukma menjelaskan, saat ini kedua belah pihak sudah saling melaporkan ke Polrestabes Palembang dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Ia menekankan agar penyidik bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih.

“Kami percaya Polrestabes Palembang akan bertindak sesuai aturan. Jangan ada yang merasa kebal hukum, semua orang sama di mata hukum,” ujarnya.

Rincian Pasal yang Didesakkan

Sukma membeberkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Junaidi alias Ajun mengacu pada pasal berlapis berdasarkan hasil rekonstruksi yang disampaikan Irza Prasetya, yaitu:

Pasal 170 KUHP ayat (2) tentang Pengeroyokan,

Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan, serta

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Sementara itu, Irza Prasetya dilaporkan oleh pihak Ajun atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang mengakibatkan kerugian materiil.

Alergi menegaskan akan mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas di pengadilan. Pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum lanjutan jika menemukan adanya kejanggalan dalam penerapan pasal.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika ada indikasi ‘permainan pasal’, saya bersama rekan-rekan tidak akan tinggal diam dan akan langsung meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI,” pungkas Sukma.

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *