=========================================

OTT Kepala Sekolah Banyuasin di Hotel Palembang: Siapa Penyelenggara Acara dan Siapa Aktor Intelektualnya?

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG — Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat puluhan Kepala Sekolah Dasar (SD) asal Kabupaten Banyuasin oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel di sebuah hotel di Palembang memicu gelombang pertanyaan tajam dari publik.

Meski pihak kepolisian telah membeberkan kronologi dan menetapkan dua orang tersangka berinisial RB dan RD, sorotan publik kini bergeser pada agenda pertemuan di hotel tersebut. Publik secara tegas mempertanyakan siapa pihak yang menginisiasi, mendanai, dan bertanggung jawab atas terkumpulnya puluhan kepala sekolah tersebut dalam satu lokasi.

Pertanyaan Kritis: Siapa Penyelenggara dan Pemilik Mandat Acara?

Pengumpulan puluhan kepala sekolah di sebuah hotel berbintang di luar wilayah dinas menimbulkan tanda tanya besar. Publik mendesak kejelasan status agenda tersebut, apakah murni kegiatan kedinasan resmi atau acara yang diprakarsai oleh pihak tertentu.

“Kalau memang ini kegiatan kedinasan, harus jelas dasar pelaksanaannya. Mana surat tugasnya, mana surat undangan resminya, dan dokumen administrasinya dari Pemkab Banyuasin atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan?” tegas suara publik yang memantau perkembangan kasus ini.

Tak hanya itu, sumber pembiayaan kegiatan pengumpulan para kepala sekolah tersebut juga disorot tajam. “Publik berhak tahu, apakah acara di hotel itu dibiayai APBD, menggunakan dana satuan pendidikan (BOS), kontribusi/iuran peserta, atau ada pihak lain yang mendanai? Jangan sampai setelah bergulir ke ranah hukum, status kegiatannya mendadak diklaim tidak resmi untuk lepas tangan,” tambah pernyataan tersebut.

Polda Sumsel Sita Rp30,9 Juta dan Tahan 2 Tersangka

Sebelumnya pada Jumat (18/9/2026), Polda Sumsel dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya bersama Ditreskrimsus mengonfirmasi penahanan dua tersangka, yakni RB dan RD.

Dalam operasi penggerbekan di hotel tersebut, penyidik menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp30.960.000 saat proses penyerahan berlangsung, beserta sejumlah uang tunai lainnya yang telah disiapkan para kepala sekolah untuk disetor.

Sementara itu, puluhan kepala sekolah yang sempat diamankan kini berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Modus Pemerasan Fee 1% SIPLah: Kepsek Mengaku Ditekan

Penyidik mengungkapkan, modus operandi kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa ini berkaitan dengan pemanfaatan aplikasi SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah). Nilai anggaran pengadaan untuk masing-masing sekolah bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Para kepala sekolah dihubungi dan dimintai fee sebesar 1% dari total anggaran pengadaan yang dikucurkan. Saat OTT terjadi, akumulasi fee yang baru terkumpul mencapai 0,7%. Dari hasil pemeriksaan, para kepala sekolah mengaku terpaksa menuruti permintaan tersebut karena berada di bawah tekanan dan merasa khawatir akan posisi atau jabatan mereka.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru maupun keterlibatan dari instansi lainnya.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. Kami mengimbau seluruh lingkungan pendidikan agar mengelola anggaran secara transparan dan menolak segala bentuk pungli,” tegas Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Kini tim redaksi terus menelusuri menanti perkembangan yang transparan terkait kasus ini .

 

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *