MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG —
Kinerja penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dipertanyakan. Puluhan massa Koalisi Pemerhati Kebijakan Publik (KPKP) ‘menggeruduk’ Mapolda Sumsel pada Selasa (15/9/2026), menuntut ketegasan polisi dalam menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bernomor LP/B/738/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Kasus yang bergulir sejak laporan dibuat pada 13 Mei 2026 ini dinilai jalan di tempat. KPKP mencium adanya indikasi lambannya penanganan perkara yang mengacu pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tersebut.
Koordinator Aksi KPKP, Rizky Pratama Saputra, secara terbuka mendesak Unit 4 Jatanras Polda Sumsel tidak main-main dan segera menggelar perkara secara transparan, bukan sekadar formalitas pengisi prosedur.
“Gelar perkara harus substantif! Jangan cuma pormalitas atau berhenti di pemeriksaan saksi permukaan. Seluruh fakta, dokumen perusahaan, hingga barang bukti harus dibongkar dan diuji tuntas. Kami butuh kepastian hukum, bukan drama penanganan yang berlarut-larut,” tegas Rizky di tengah riuhnya aksi.
Peristiwa pidana yang dipersoalkan ini sejatinya terjadi di Jalan Tapeng Nomor 485, Kelurahan Sensi Pangeran, Ilir Timur I, Palembang pada 20 September 2017 silam. KPKP menilai penanganan yang mengulur waktu hanya akan mencoreng profesionalisme kepolisian.
Dalam aksi gertak tersebut, KPKP menyodorkan tiga tuntutan keras kepada Kapolda Sumsel dan jajarannya:
-
Tuntaskan laporan: Usut tuntas kasus penipuan dan penggelapan secara objektif tanpa intervensi.
-
Segelirkan gelar perkara: Unit 4 Jatanras didesak segera menetapkan kepastian status hukum perkara.
-
Uji total alat bukti: Bongkar dan periksa seluruh dokumen perusahaan serta alat bukti tanpa ada yang ditutupi.
Aksi bertekanan tinggi ini memaksa jajaran Polda Sumsel akhirnya membuka pintu audiensi dan menerima perwakilan massa untuk menyerap tuntutan langsung di dalam markas. KPKP menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga penyidik membuktikan integritasnya di lapangan.,(Rizal).

=========================================












