Oleh: Manche Kota
(Ketua LBH Mahajaya)
Intimatate.co.id – Penembakan tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya di Muliama adalah tindakan biadab. Aksi ini tidak dapat dibenarkan atas alasan politik, ideologi, maupun dalil perjuangan apa pun. Para korban bukan kombatan dan tidak sedang berperang. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) yang sedang menjalankan tugas pelayanan bagi masyarakat. Menjadikan warga sipil sebagai sasaran merupakan pelanggaran berat hak hidup sekaligus penghinaan terhadap nilai kemanusiaan.
Laporan mengenai adanya pemisahan korban berdasarkan asal-usul sebelum penembakan membuat peristiwa ini makin mengerikan. Ada dimensi diskriminasi kesukuan yang nyata. Dua korban, Alfan Meha dan Willi Mbuik, berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka datang ke Papua untuk bekerja dan mengabdi, bukan membawa senjata. Mereka hadir sebagai saudara sebangsa, tetapi harus kehilangan nyawa secara tragis. Kematian mereka adalah duka masyarakat NTT sekaligus luka bagi kemanusiaan Indonesia.
Tidak boleh ada kompromi bagi kelompok yang membunuh warga sipil. Menembak ASN, guru, tenaga kesehatan, hingga rakyat tak bersenjata bukanlah bentuk keberanian. Itu adalah tindakan penakut dan biadab. Tidak ada cita-cita politik yang mulia jika diperjuangkan dengan menumpahkan darah orang-orang yang tak berdaya.
Ujian Konsistensi Pegiat HAM
Peristiwa ini sekaligus menguji konsistensi para pegiat dan lembaga HAM. Selama ini, kritik keras kerap dilayangkan saat dugaan pelanggaran dilakukan oleh aparat negara. Namun, suara yang sama nyaringnya jarang terdengar ketika warga sipil dibunuh oleh kelompok bersenjata.
Jika penegakan HAM hanya lantang pada satu sisi konflik dan mendadak samar saat korbannya adalah ASN, guru, atau warga pendatang, maka nilai HAM telah direduksi menjadi alat keberpihakan politik. Hak hidup Alfan Meha dan Willi Mbuik sama berharganya dengan hak hidup seluruh warga Papua.
HAM tidak mengenal korban “kelas satu” atau “kelas dua”. Kelompok bersenjata tidak memiliki cek kosong moral untuk membunuh sipil atas nama perjuangan. Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, dan para aktivis harus sama kerasnya mengutuk pembunuhan ini, mendokumentasikan korban, serta mendesak pertanggungjawaban hukum bagi pelaku. Membela HAM berarti membela manusia—tanpa memandang siapa pelakunya dan dari mana korbannya berasal.
Tanggung Jawab Negara dan Penegakan Hukum
Pemerintah Pusat tidak boleh tinggal diam. Konstitusi mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Jakarta tidak boleh terus memandang kematian warga sipil di Papua sebagai sekadar berita rutin yang direspons dengan ucapan belasungkawa semata.
Pemerintah dan aparat keamanan wajib menjamin keamanan pelayanan publik, melindungi pekerja di daerah rawan, memperkuat pencegahan, serta mengejar para pelaku hingga tuntas. Penegakan hukum harus tegas, profesional, dan terukur.
Namun, penindakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah. Jangan menyamakan seluruh masyarakat Papua dengan kelompok bersenjata. Masyarakat asli Papua maupun warga pendatang memiliki hak konstitusional yang sama untuk hidup aman. Negara harus mampu menghukum pelaku tanpa menciptakan korban baru.
Papua harus menjadi tanah kehidupan, bukan tanah kematian. Darah Alfan Meha, Willi Mbuik, dan korban lainnya tidak boleh dilupakan begitu saja. Pemerintah Pusat harus hadir dengan aksi nyata, dan komunitas HAM harus berani bersuara adil. Sebab, ketika HAM dibela secara selektif, yang sedang diperjuangkan bukan lagi kemanusiaan, melainkan kepentingan semata.
(Kelana-03)

=========================================












