=========================================

Massa Unjuk Rasa Desak Penetapan Tersangka Korupsi Lampu Jalan, Kejari Palembang: Kami Masih Tunggu Audit PKN

oppo_2

MEDIABBC.co.id,. PALEMBANG — Puluhan massa dari Gerakan Bersatu Rakyat Sriwijaya (GBR) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang guna mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.

Massa menuntut Kejaksaan Negeri Palembang segera menetapkan tersangka atas dugaan penggelembungan harga (mark-up) nilai proyek yang disinyalir merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Diperiksa 70 Saksi, Belum Ada Tersangka

Berdasarkan rilis resmi Gerakan Bersatu Rakyat Sriwijaya, tim penyidik Kejari Palembang sebenarnya telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi dalam perkara ini.

Daftar saksi yang dipanggil mencakup tiga anggota DPRD Kota Palembang berinisial A, Z, dan RI, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Palembang, hingga sejumlah camat, lurah, dan ASN di lingkungan Dishub Palembang.

Meskipun Tim Pidsus Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti serta dokumen proyek, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan secara resmi.

Korupsi Lampu Jalan Disebut Pemicu Rawan Begal

Penanggung Jawab Aksi, Muhammad Martin, memprotes keras indikasi penyelewengan dana penerangan jalan umum tersebut. Dalam orasinya, ia menyebut proyek ini seharusnya menyasar kebutuhan masyarakat luas.

“Yang namanya lampu ini bukan ajang korupsi! Bagi-bagi saja dengan rakyat kecil yang membutuhkan, tukang becak, tukang ojek. Jangan mau makan sendiri, nanti mati gancang (cepat) atau kembung,” tegas Martin di hadapan massa aksi dan aparat pengamanan.

Martin menambahkan, ketiadaan lampu penerangan akibat proyek yang bermasalah berdampak langsung pada keamanan warga Palembang di malam hari.

“Gara-gara dikorupsi ini, banyak jalan yang gelap, banyak pembegalan. Gara-gara lampunya tidak ada. Kami tidak tahu uangnya dikilo-i (dijual) atau ke mana,” cetusnya.

Massa aksi turut memberikan ultimatum tenggat waktu selama 3 (tiga) hari kepada Kejari Palembang untuk merilis penetapan tersangka dan mengancam akan menurunkan 500 massa susulan jika tidak ditanggapi.

Tanggapan Kejari Palembang: Audit Kerugian Negara Sedang Berjalan

Menanggapi tuntutan dan ultimatum dari massa aksi, perwakilan dari pihak Kejari Palembang menyambut baik penyampaian aspirasi tersebut dan menyampaikan apresiasi atas jalannya aksi unjuk rasa yang berlangsung tertib dan damai.

Pihak Kejari Palembang menjelaskan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih terus bekerja secara profesional dalam mengusut kasus pemeliharaan lampu jalan tersebut.

“Saat ini tim penyidik Pidsus Kejari Palembang masih terus melakukan pemeriksaan. Seiring dengan pemeriksaan, kami juga telah menyerahkan berkas untuk dilakukan audit oleh tim auditor guna menghitung Kerugian Keuangan Negara (PKN),” ujar perwakilan Kejari Palembang di hadapan massa.

Pihaknya juga menambahkan bahwa tim penyidik terus menemukan temuan-temuan baru. Salah satunya adalah dinaikkannya status pengadaan lampu tenaga surya (solar cell) ke tahap penyidikan.

“Prinsipnya tim Pidsus Kejari Palembang bekerja secara profesional dan proporsional. Apabila nanti sudah ada penetapan tersangka, pasti akan kami rilis secara resmi. Kami berharap rekan-rekan dapat bersabar,” tutup perwakilan Kejari Palembang.

(Mukhlis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *