MEDIABBC.co.id – MERAUKE – Ketua Dewan Adat Kalai Woyu Maklew, Yohanis Agabe Mahuze, mendesak pentingnya pengakuan status hukum dan kejelasan hak atas tanah ulayat bagi masyarakat adat di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Langkah ini dinilai mendesak untuk membentengi hak komunal warga di tengah masifnya arus pembangunan skala besar yang mulai masuk ke wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Yohanis dalam diskusi interaktif bersama Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Selasa (15/9/2026). Forum tersebut digelar untuk memberikan pemahaman utuh kepada warga terkait pendampingan hukum yang sedang berjalan.
Yohanis menegaskan, kehadiran tim MPSI di Kampung Wanam merupakan respons atas permohonan tertulis yang diajukannya secara langsung.
“Kedatangan tim MPSI ke Kampung Wanam adalah atas permintaan resmi saya. Langkah ini diambil karena melihat adanya kebutuhan yang sangat mendesak bagi suku kami,” ujar Yohanis.
Menurutnya, selain pengakuan status yuridis sebagai komunitas adat, warga membutuhkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui pemetaan dan sertifikasi batas wilayah ulayat tiap-tiap marga.
“Selain pengakuan status hukum, masyarakat juga sangat membutuhkan sertifikat resmi untuk tanah ulayat. Dokumen tertulis mengenai batas-batas tanah ulayat marga harus segera diurus,” tegasnya.
Langkah mitigasi dan perlindungan legalitas ini dipandang sangat vital. Pasalnya, ekspansi proyek-proyek besar di kawasan Wanam dikhawatirkan dapat memicu sengketa, merusak lingkungan, serta mengikis ruang hidup dan tatanan sosial warga setempat jika tidak dibentengi aturan hukum yang kuat.
“Apalagi saat ini wilayah sekitar Wanam sedang menghadapi arus pembangunan yang sangat masif. Berbagai proyek besar dari luar mulai masuk dan beroperasi di sekitar wilayah adat,” kata Yohanis.
“Perubahan ini pasti akan sangat dirasakan oleh masyarakat hukum adat Kalai Woyu Maklew. Oleh karena itu, kami meminta MPSI untuk mendampingi dalam mengurus legalitas tersebut agar warisan leluhur tetap terlindungi bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
(Kelana-03)

=========================================












