=========================================
Polri  

Polisi Sikat Angkutan Minyak Ilegal di Muba, Sejumlah Kendaraan Diamankan: Praktik “Lopon” Jadi Sorotan

MEDIA BBC.co.id, Muba— Aparat kepolisian bergerak keras menindak dugaan praktik angkutan minyak ilegal di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Sejumlah kendaraan yang diduga terlibat dalam rantai distribusi minyak ilegal diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Keluang.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya serius aparat menghentikan maraknya aktivitas pengangkutan dan penampungan minyak tanpa izin yang selama ini diduga berlangsung terang-terangan di sejumlah titik wilayah Muba.Rabu,(27/05/2026)

Polisi mengungkap, kendaraan-kendaraan yang diamankan diduga berkaitan dengan distribusi minyak hasil penampungan ilegal atau yang dikenal masyarakat setempat dengan istilah “lopon”. Praktik ini disebut melibatkan tengkulak yang membeli minyak dari warga menggunakan jerigen, lalu dikumpulkan di lokasi penampungan sebelum diedarkan kembali.

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Nizam menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Namun demikian, polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih besar apabila ditemukan bukti keterlibatan jaringan distribusi ilegal lainnya.

“Setiap perkara dilakukan proses gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sehingga penanganan hukum berjalan sesuai aturan,” tegas AKP Apriansyah.

Dari hasil pendalaman sementara, sebagian pihak yang diamankan diketahui membeli minyak dari masyarakat yang membuka tempat penampungan minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam. Minyak tersebut diduga berasal dari jerigen yang dikumpulkan para tengkulak menggunakan sepeda motor sebelum dipindahkan ke kendaraan angkutan yang lebih besar.

Meski beberapa perkara belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dinilai belum memenuhi unsur hukum yang cukup, polisi memastikan proses pemeriksaan terus berjalan. Aparat menilai unsur asal-usul minyak atau titik pengambilan minyak menjadi faktor penting dalam pembuktian pidana.

“Jika unsur hulu atau asal pengambilan minyak belum terpenuhi, perkara belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Apriansyah.

Namun demikian, satu kasus telah resmi naik ke tahap penyidikan di Satreskrim Polres Musi Banyuasin. Kasus tersebut terkait satu unit mobil Gran Max yang diduga mengambil minyak secara ilegal di kawasan Sumur D, tepatnya area C1 Sungai Lilin.

Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan penampung dan distribusi minyak ilegal yang lebih luas di wilayah tersebut. Penanganan perkara juga melibatkan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan guna memperkuat analisa dan pengembangan kasus.

Aktivitas pengangkutan minyak tanpa izin sendiri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Migas. Aturan itu mengancam setiap orang maupun badan usaha yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga migas tanpa izin resmi dengan pidana penjara dan denda berat.

Maraknya praktik “lopon” di wilayah Musi Banyuasin selama ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan rantai distribusi ilegal yang terorganisir dan berpotensi merugikan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang terhadap aktivitas ilegal tersebut dan memastikan pengawasan serta penindakan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Keluang.

Saat ini seluruh kendaraan dan pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.( H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *