MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar praktik manipulasi data elektronik yang digunakan untuk mengaktifkan sekitar 12.000 unit telepon seluler impor dari luar negeri agar dapat digunakan di jaringan operator Indonesia secara ilegal.
Dalam pengungkapan kasus yang dinilai sebagai salah satu kejahatan siber terbesar di sektor telekomunikasi daerah tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan aktivasi IMEI ilegal yang beroperasi lintas wilayah, meliputi Palembang, Batam, dan Bali.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AR (43), RK (42), IJ (26), dan BRW (40). Mereka diduga memiliki peran berbeda mulai dari penyedia jasa aktivasi, pengelola konter, hingga pelaku manipulasi data elektronik dan dokumen pendukung registrasi perangkat.
Kasus ini mengungkap bagaimana ribuan ponsel yang masuk dari luar negeri tanpa mekanisme resmi dapat memperoleh akses ke jaringan operator seluler nasional melalui penyalahgunaan sistem registrasi IMEI yang seharusnya diperuntukkan bagi wisatawan atau warga negara asing yang membawa perangkat pribadi ke Indonesia.
Penyidikan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan ponsel impor yang telah aktif digunakan di Indonesia meski diduga tidak melalui prosedur resmi. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan di sebuah konter telepon seluler di kawasan Komplek Ruko PS, Kota Palembang.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah perangkat yang telah mendapatkan aktivasi IMEI secara tidak sah. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dugaan manipulasi data paspor milik warga negara asing yang digunakan tanpa izin untuk mendaftarkan ribuan perangkat telepon seluler impor.
Hasil pengembangan mengungkap fakta mencengangkan. Para pelaku diduga telah melakukan aktivasi ilegal terhadap sekitar 12.000 unit ponsel luar negeri, memungkinkan perangkat-perangkat tersebut lolos dari pembatasan sistem dan dapat digunakan secara normal di jaringan telekomunikasi Indonesia.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa praktik yang dijalankan bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan aktivitas yang diduga berlangsung secara sistematis dan terorganisasi dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi dalam skala besar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan para pelaku memanfaatkan data paspor warga negara asing tanpa hak untuk mengelabui sistem registrasi perangkat telekomunikasi nasional.
“Para pelaku memanfaatkan data paspor warga negara asing tanpa hak untuk mendaftarkan perangkat telepon seluler yang berasal dari luar negeri agar dapat digunakan pada jaringan operator di Indonesia. Modus ini terorganisasi dan melibatkan beberapa pihak dengan peran yang berbeda-beda. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa telepon seluler berbagai merek, foto paspor warga negara asing, dokumen elektronik, kode batang IMEI, kartu SIM, perangkat digital pendukung, akses akun registrasi hingga dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.
Polda Sumsel menilai praktik manipulasi IMEI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem pengawasan perangkat telekomunikasi nasional, merugikan negara, serta membuka celah penyalahgunaan perangkat yang tidak terdaftar secara resmi.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk merugikan masyarakat maupun negara.
Hingga kini penyidik masih menelusuri aliran dana, kemungkinan jaringan yang lebih luas, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik aktivasi IMEI ilegal yang telah membuat sekitar 12.000 ponsel impor dari luar negeri dapat bebas beroperasi di Indonesia.(H Rizal).

=========================================












