MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Dugaan megaproyek fiktif dan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Adil Makmur, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kian memanas. Lembaga swadaya masyarakat Pemerhati Situasi Terkini (PST) secara resmi melayangkan tuntutan keras dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk segera membongkar tuntas skandal anggaran yang mencapai Rp3,4 miliar lebih tersebut.
Aksi protes ini dipicu oleh hasil investigasi lapangan yang menemukan indikasi kuat bahwa realisasi Dana Desa sejak tahun 2021 hingga 2024 sarat akan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Banyak proyek fisik yang diduga dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), bahkan terindikasi fiktif alias hanya ada di atas kertas.Kamis,(04/06/2026).
Ketua Umum sekaligus Koordinator Aksi PST, Dian HS, dengan lantang menyatakan bahwa tata kelola anggaran di Desa Adil Makmur sudah melanggar berbagai regulasi negara, termasuk UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN.
”Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat diijarah untuk kepentingan pribadi! Total anggaran sebesar Rp3.481.724.000,00 dari tahun 2021 sampai 2024 harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kami mendesak Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Adil Makmur serta Bendahara Pengeluaran! Jangan biarkan aktor-aktor perampok dana desa ini berkeliaran bebas,” tegas Dian HS dalam keterangannya.
Dian juga menyoroti kejanggalan ekstrem pada pencairan Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp439.564.300,00. Di mana dana telah dicairkan oleh Kepala Desa, namun sama sekali tidak ada laporan fisik pekerjaan yang masuk ke Kemendes PDTT.
“Kuat dugaan proyek tersebut tidak dikerjakan sama sekali alias fiktif total! Ini sudah masuk ranah pidana berat sesuai Pasal 604 UU No. 1/2023 dengan ancaman penjara seumur hidup!” imbuhnya secara lugas.
Berdasarkan laporan resmi dari PST, berikut adalah rincian plot anggaran yang diduga bermasalah dan dikerjakan asal-ajadi di Desa Adil Makmur:
Nilai Anggaran Indikasi Temuan Lapangan
2021 Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Desa Rp271.266.900,00 Diduga fiktif / tidak sesuai RAB
2021 Sarana & Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Rp168.338.200,00 Dikerjakan asal jadi
2021 Peningkatan Jalan Lingkungan Permukiman Rp128.571.900,00 Tidak sesuai fakta lapangan
2022 Pembangunan Lumbung Desa (Ketahanan Pangan) Rp174.193.600,00 Indikasi penyelewengan
2022 Rehabilitasi Pelabuhan Perikanan Sungai Rp185.195.760,00 Kualitas pengerjaan buruk
2023 Pembuatan Badan Jalan Dusun 1 Rp212.027.000,00 Potensi tumpang tindih anggaran
2023 Pembangunan 3 Unit Jembatan Roda 2 Rp140.868.000,00 Indikasi penggelembungan dana
2024 Realisasi Fisik Dana Desa Tahap I Rp439.564.300,00 Diduga fiktif total (Tanpa laporan Kemendes)
Merespons gelombang desakan dari masyarakat dan aksi kontrol sosial yang dimotori oleh PST, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung memberikan tanggapan.
Mewakili Kejati Sumsel, Staf Penerangan Hukum (Penkum) Okma SH., MH., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas peran aktif masyarakat yang ikut mengawal uang negara dari tangan-tangan koruptor.
”Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat. Semoga proses yang sedang berjalan dapat sesuai dengan harapan terkait penetapan tersangka. Beberapa hal yang menjadi masukan (dari rekan-rekan aktivis) akan segera kami sampaikan kepada pimpinan. Terima kasih atas apresiasi dan dukungannya,” ujar Okma tegas di hadapan media.
Masyarakat kini menunggu nyali besar dari penyidik Kejati Sumsel. Apakah hukum akan bertindak keras memenjarakan oknum pejabat desa yang korup, atau perkara bernilai miliaran rupiah ini justru menguap begitu saja? PST menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai para tersangka memakai rompi tahanan. ( H Rizal).

=========================================












