=========================================

Defi Iskandar Guncang Polsek Sukarami, Daftarkan 5 Gugatan Praperadilan dan Siapkan Total 10 Permohonan

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG Pengacara karismatik Defi Iskandar, SH., MH., kembali membuat gebrakan hukum. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Hukum Law Firm Defi Iskandar dan Rekan, Kamis (4/6/2026), ia mengumumkan telah mendaftarkan lima gugatan praperadilan terhadap Polsek Sukarami dan menyiapkan total 10 permohonan praperadilan terkait dugaan lambannya penanganan laporan kliennya.

Di hadapan awak media, Defi menyampaikan bahwa lima permohonan praperadilan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara 14, 15, 16, 17, dan 18/Pid.Pra/2026.

Menurut Defi, gugatan itu diajukan karena adanya dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang jelas dan sah. Ia menilai laporan yang dibuat kliennya telah berjalan selama hampir satu tahun tanpa kepastian hukum.

“Sudah 11 bulan laporan klien kami jalan di tempat. Tidak ada perkembangan yang signifikan. Ini yang menjadi dasar kami mengajukan praperadilan,” tegas Defi.

Ia mengungkapkan, sebagai kuasa hukum dirinya telah berulang kali meminta penyidik Polsek Sukarami untuk menuntaskan proses penyelidikan. Bahkan surat permohonan percepatan penanganan perkara juga telah dilayangkan hingga ke Mabes Polri.

Langkah tersebut kemudian memicu digelarnya perkara di Polrestabes Palembang. Hasil gelar perkara, lanjut Defi, menyatakan laporan kliennya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke kejaksaan sejak November 2025.

Namun yang menjadi sorotan, kata Defi, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang kami sesalkan, tujuh bulan sejak naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka. Padahal SPDP sudah dikirim ke kejaksaan sejak November 2025. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum bagi pelapor,” ujarnya.

Defi bahkan menegaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut bukan berasal dari inisiatif penyidik Polsek Sukarami, melainkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polrestabes Palembang.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, Unit Reskrim Polsek Sukarami tercantum sebagai Termohon I. Sementara Kapolsek Sukarami, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kapolrestabes Palembang, Kapolda Sumatera Selatan hingga Kapolri turut dicantumkan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

Melalui forum terbuka itu, Defi meminta pimpinan Polri mulai dari tingkat daerah hingga pusat memberikan perhatian serius terhadap perkara yang sedang disengketakan.

“Saya berharap Kapolri, Kapolda Sumsel, dan Kapolrestabes Palembang dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini dan hadir dalam persidangan praperadilan yang akan berlangsung pada 4 dan 8 Juni 2026,” katanya.

Praperadilan yang diajukan Defi diperkirakan akan menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan lambannya proses penegakan hukum serta kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait gugatan praperadilan yang diajukan Defi Iskandar, Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan, S.Kom., memberikan tanggapan singkat namun tegas.

“Kami hadapi,” ujarnya.

Pernyataan singkat tersebut mengisyaratkan bahwa pihak Polsek Sukarami siap menghadapi gugatan praperadilan yang kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.

Publik kini menanti fakta-fakta yang akan terungkap dalam ruang persidangan, termasuk alasan di balik belum adanya penetapan tersangka meski perkara telah berstatus penyidikan selama berbulan-bulan. Persidangan praperadilan ini diyakini akan menjadi ujian terhadap transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.( H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *