=========================================
News, Polri  

Apresiasi Ketegasan Polrestabes Palembang Tahan Bos Arogan, Aktivis Desak Jeratan Pasal Berlapis KUHP Baru

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia (ALERGI) memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polrestabes Palembang atas tindakan cepat menahan Ajun, Direktur Utama PT Catur Putra Manggala. Ajun ditahan setelah video aksi brutalnya menganiaya seorang pemuda di Palembang viral di media sosial.

Koordinator ALERGI, Sukma Hidayat, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil kepolisian membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tebang pilih dan tidak bisa diintervensi oleh pihak yang merasa memiliki kekuasaan atau relasi dengan aparat.

“Ini bukti Polrestabes bertindak benar tanpa memandang siapa orang tersebut. Jika bersalah, wajib ditindak. Menganiaya seseorang jelas ada konsekuensi hukumnya,” tegas Sukma, Sabtu (6/6/2026).

Pelajaran Bagi yang Merasa “Kebal Hukum”
Sukma menambahkan, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang kerap merasa kebal hukum atau gemar ‘menjual’ nama aparat penegak hukum untuk mengintimidasi orang lain, sebagaimana narasi yang beredar dalam video viral tersebut.

“Indonesia ini negara hukum, jangan main hakim sendiri. Bahkan terhadap maling sekalipun, jika dianiaya secara sewenang-wenang tetap ada hukumnya. Jangan mentang-mentang orang berada atau merasa hebat, lalu berpikir tidak bisa ditindak oleh hukum,” cetusnya secara lugas.

Mengingat bobot pelanggaran yang dilakukan pelaku, ALERGI mendesak pihak penyidik kepolisian untuk menerapkan sanksi hukum yang paling berat dan progresif.

“Kami sudah berkoordinasi dan mempelajari kasus ini. Kami berharap penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Selain pasal penganiayaan standar, kami mendesak diterapkannya Pasal 466 dan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Terbaru,” pungkas Sukma.

Kronologi Penganiayaan Brutal
Sebelumnya, Ajun yang tercatat sebagai warga Jalan Sebatok, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, akhirnya dijemput paksa oleh jajaran Polrestabes Palembang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial IZ.

Berdasarkan data yang dihimpun, aksi kekerasan tersebut terjadi di kantor pelaku yang berada di Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Palembang, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam rekaman video yang beredar luas di jagat maya, tampak jelas Ajun secara beringas memukuli tubuh korban berkali-kali menggunakan benda tumpul menyerupai kayu, hingga memicu kecaman luas dari masyarakat.(Jack).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *