MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Perselisihan yang sempat menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya berakhir dengan jalan damai. Dua pihak yang terlibat dalam polemik tersebut, Junaidi, S.T. dan Irza Prasetya, resmi sepakat mengakhiri seluruh permasalahan yang sempat memicu perhatian luas masyarakat.
Kesepakatan damai itu dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani kedua belah pihak di Palembang, Jumat (6/6/2026). Melalui perjanjian tersebut, Junaidi dan Irza menyatakan telah menyelesaikan seluruh persoalan secara kekeluargaan dan sepakat tidak lagi melanjutkan konflik ke ranah hukum.
Langkah perdamaian ini tercapai setelah kedua pihak melakukan serangkaian komunikasi dan mediasi. Dalam proses tersebut, keduanya memilih mengedepankan musyawarah untuk mencari solusi terbaik dibanding mempertahankan perselisihan yang berpotensi berkepanjangan.
Tak hanya mengakhiri sengketa, kesepakatan tersebut juga menjadi dasar bagi pencabutan sejumlah laporan yang sebelumnya telah masuk ke aparat penegak hukum. Junaidi diketahui telah mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi terkait dugaan penggelapan yang sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
Kedua pihak juga bersepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari serta tidak lagi mengungkit persoalan yang telah diselesaikan. Kesepakatan itu sekaligus menandai berakhirnya polemik yang sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Kuasa hukum yang mendampingi proses perdamaian menegaskan bahwa keputusan tersebut lahir atas dasar kesadaran dan kesepakatan bersama tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Mereka juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang sempat beredar luas di media sosial.
“Peristiwa yang viral tidak selalu menggambarkan keseluruhan fakta yang terjadi. Karena itu, penting bagi publik untuk melihat persoalan secara utuh dan proporsional,” ujar salah satu pihak yang hadir dalam proses perdamaian.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak berharap tidak ada lagi polemik maupun persepsi yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka memilih menutup lembaran konflik dan fokus melanjutkan aktivitas masing-masing secara kondusif.
Kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik tersebut kini resmi dinyatakan selesai melalui jalur musyawarah, sekaligus menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa secara damai masih menjadi jalan yang efektif untuk mengakhiri konflik tanpa harus berujung pada proses hukum yang panjang.(H Rizal).

=========================================












