=========================================
News  

Polemik Parkir Rajawali Village! Pemkot Palembang Dipertanyakan Terkesan Lamban Beri Tindakan, Parkir Ilegal Masih Beroperasi

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Ketidakpastian hukum terkait pengelolaan parkir di kawasan Rajawali Village kembali memicu gejolak. Para tenant (pelaku usaha) dan karyawan meradang lantaran aktivitas penarikan retribusi parkir yang diduga ilegal dan tanpa izin tersebut masih terus beroperasi sampai hari ini, meski telah dilaporkan langsung ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam “Koalisi Mata Publik” Sumatera Selatan bersama para pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Palembang pada Senin (8/6/2026).

Mereka mendesak Pemkot Palembang segera menghentikan dan menyegel praktik parkir ilegal di kawasan Rajawali Village yang disebut-sebut telah berlangsung selama belasan tahun.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti pengelolaan parkir oleh PT Kuala Permai yang dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas. Praktik ini dianggap merugikan banyak pihak, mulai dari pelaku usaha, pekerja, hingga masyarakat luas.

“Kami mendesak Pemkot tidak lagi tutup mata. Jika tidak memiliki izin resmi, maka aktivitas parkir ini harus segera dihentikan dan diproses sesuai hukum,” tegas salah satu orator dari atas mobil komando.

Massa juga menyayangkan lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satpol PP Kota Palembang.

Padahal, rekomendasi dari Komisi II dan Komisi III DPRD Palembang sebelumnya telah menyatakan bahwa operasional parkir di kawasan tersebut bermasalah dan harus ditertibkan.

Tenant Mengeluh Merugi: Pernah Disegel, Tapi Beroperasi Lagi

Para pelaku usaha mengaku menjadi pihak yang paling terpukul. Tarif parkir yang tinggi dan tidak transparan membuat pengunjung enggan datang, hingga berdampak langsung pada penurunan omzet.

Alex, perwakilan pemilik usaha di Rajawali Village, mempertanyakan legalitas pungutan tersebut dan mengancam akan mengambil tindakan sepihak jika pemerintah tetap pasif.

“Atas dasar apa PT Kuala Permai melakukan pungutan parkir jika izinnya tidak ada? Ini jelas pungutan liar (pungli).

Kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan tegas? Kami minta segera disegel,” ujar Alex. kepada redaksi.

“Mulai hari ini, bila tidak ada ketegasan dari pihak Pemkot Palembang, maka kami bersama-sama yang akan melakukannya (penyegelan) sendiri,” ancamnya tegas.

Alex menambahkan, lokasi tersebut sebenarnya pernah disegel oleh pihak berwenang, namun anehnya kembali beroperasi tanpa ada sanksi hukum yang jelas.

Senada dengan Alex, Lili yang juga perwakilan tenant mengeluhkan ketidakpastian hukum ini.

“Banyak pelanggan tidak nyaman dan memilih tidak kembali. Ini sangat merugikan kami. Kami butuh kepastian hukum,” keluhnya.

Pemkot Palembang ! Opd Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab

Hingga berita ini diturunkan,Pemkot kejelasan  kapan eksekusi penyegelan akan dilakukan masih mengambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, hasil rapat internal Pemkot memang memutuskan akan ada penyegelan, namun instansi terkait terkesan saling lempar tanggung jawab mengenai waktu pelaksanaannya.

Tim redaksi sempat melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (Bappenda) Kota Palembang via pesan WhatsApp.

Namun, jawaban yang diterima mengindikasikan proses yang masih tertahan birokrasi.Begitu juga dengan Sat Pol PP.

“Masih menunggu prosedur, nanti kita akan mempertanyakan lagi, nanti kita kasih info,” jawab Kepala Bappenda singkat.selasa (9-06-2026).

Dari informasi internal yang didapat, keputusan eksekusi penyegelan dan penindakan di lapangan saat ini masih tertahan karena harus menunggu koordinasi lanjutan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Wakil Ketua DPRD.

Lambannya respons ini memicu pertanyaan besar di tengah publik: Ada apa dengan Pemkot Palembang dan dinas terkait?

Redaksi Dapat informasi dari salah satu Oknum OPD, narasumber  mengatakan Adanya upaya agar Kuala permai Segerah mengurus  mengirimkan atau mangajukan  izinnya.

“Sampai hari ini pihak Kuala Permai masih memungut uang parkir yang tidak sesuai ketentuan”.

Kenapa dan ada apa dengan Pemkot? Apakah kami harus bertindak sendiri? Ke mana hadirnya pemerintah?” pungkas salah satu perwakilan tenant dengan nada kecewa,kepada tim redaksi.

Sementara itu, Koordinator Aksi “Koalisi Mata Publik” Sumatera Selatan, meminta Pemkot Palembang segera mengambil tindakan tegas terkait polemik parkir di Rajawali Village.

“Kami meminta Pemkot Palembang segera menindaklanjuti hasil rapat dan rekomendasi yang sudah ada. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut dan merugikan para tenant, pekerja, serta masyarakat,” ujar Jacklin.

Menurutnya, jika memang pengelolaan parkir tersebut tidak memiliki legalitas yang sah, maka pemerintah harus segera melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian hukum dan tindakan nyata dari pemerintah. Masyarakat hanya ingin aturan ditegakkan dengan adil,” pungkasnya.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *