MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Lambannya penanganan kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang warga di kawasan KM 8 Palembang memicu langkah hukum dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum keluarga korban, Defi Iskandar SH MH, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap jajaran Satlantas Polrestabes Palembang karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum meski kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak Februari lalu.
Dalam konferensi pers di Kantor Hukum Defi Iskandar dan Rekan, Selasa (9/6/2027), Defi menegaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang.
“Klien kami meninggal dunia setelah terjatuh dan ditabrak truk tangki air di kawasan KM 8 depan JM Sukarami. Anehnya, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, padahal perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan sejak Februari,” ujar Defi.
Menurutnya, permohonan praperadilan diajukan terhadap Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang sebagai Termohon I, Kasat Lantas Polrestabes Palembang sebagai Termohon II, Kapolrestabes Palembang sebagai Termohon III, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya mulai dari Dirlantas Polda Sumsel hingga Kapolri sebagai turut termohon.
Defi mempertanyakan keseriusan penyidik dalam mengusut kasus yang telah berjalan sekitar enam bulan tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah fakta yang hingga kini belum terungkap, termasuk identitas pengendara motor yang diduga menyenggol korban sebelum akhirnya terjatuh dan terlindas truk tangki.
“Kami bingung, pelaku belum ditetapkan tersangka. Pengendara motor yang diduga menyenggol korban juga tidak diketahui keberadaannya. Motor yang diduga terlibat juga belum ditemukan. Padahal penyidik bisa melakukan penelusuran melalui CCTV di sejumlah titik, termasuk lampu merah Simpang Bandara” katanya.
Defi bahkan menduga penanganan perkara tersebut sengaja diulur-ulur tanpa alasan yang jelas.
“Ini menyangkut nyawa manusia. Jangan sampai korban sudah meninggal dunia, sementara pihak yang bertanggung jawab tetap bebas tanpa kepastian hukum. Sudah enam bulan keluarga korban menunggu keadilan,” tegasnya.
Ia juga meminta Kapolrestabes Palembang turun tangan secara langsung agar proses penyidikan dapat dituntaskan dan memberikan kejelasan kepada keluarga korban.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolrestabes Palembang memberikan tanggapan singkat.
“Saat ini sedang berproses,” jawabnya.
Di sisi lain, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto SH, membantah tudingan bahwa penyidik tidak bekerja maksimal. Ia menegaskan seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur.
Menurut Hermanto, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali, melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Bidang Propam, Bidkum, hingga melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian.
“Kami sudah melakukan seluruh tahapan penyidikan. Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk saksi yang melihat langsung kejadian. Kami juga berupaya mencari rekaman CCTV, namun terkendala karena saat kejadian sistem pengelola CCTV sedang dalam masa peralihan vendor sehingga data yang dibutuhkan tidak berhasil diperoleh,” jelasnya.
Hermanto juga mengungkapkan bahwa kendaraan truk tangki yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan penyidik. Namun hingga kini sopir truk tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mendalami konstruksi hukum perkara.
Selain itu, pihaknya telah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan pihak perusahaan pemilik truk tangki. Namun upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
“Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak beberapa kali. Namun mediasi tidak mencapai kesepakatan. Kami tidak bisa memaksakan hasil mediasi karena itu hak para pihak,” ujarnya.
Terkait langkah praperadilan yang diajukan kuasa hukum korban, Hermanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang ditempuh keluarga korban.
“Itu hak warga negara. Jika ada panggilan dari pengadilan, kami siap menghadapi dan menjelaskan seluruh proses penyidikan yang telah kami lakukan. Kami memahami perasaan keluarga korban yang menginginkan kejelasan hukum,” katanya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang dan belum adanya penetapan tersangka meski penyidikan telah berjalan berbulan-bulan. Praperadilan yang diajukan keluarga korban diharapkan dapat menguji sejauh mana profesionalitas dan efektivitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.(H Rizal).

=========================================












