=========================================
News, Polri  

Pengacara Minta Propam Periksa Kasat Reskrim Muara Enim, Dugaan Pelanggaran Etik Mengemuka

MEDIABBC.co.id, MUARA ENIM – Kantor Hukum Defi Iskandar, SH, MH & Partners resmi melayangkan pengaduan terhadap Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Muhammad Andrian, beserta dua anggota penyidik, Aipda Hari Iriansyah dan Briptu Febi Pratama, atas dugaan tindakan yang dinilai tidak profesional dan tidak proporsional dalam proses penyelidikan suatu perkara dugaan pencemaran nama baik.

Pengaduan tersebut disampaikan pada Senin (22/6/2026) dan ditujukan kepada sejumlah institusi pengawas internal maupun eksternal kepolisian, mulai dari Kapolri, Irwasum Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga jajaran pengawasan di tingkat Polda Sumatera Selatan dan Polres Muara Enim.

Kuasa hukum pelapor, Defi Iskandar, SH, MH, menyatakan bahwa kliennya sebelumnya menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. Namun, menurutnya, surat tersebut diduga tidak memenuhi unsur administratif yang semestinya.

“Klien kami dipanggil melalui surat undangan klarifikasi yang menurut kami tidak memenuhi syarat formal. Surat tersebut tidak mencantumkan tanggal dan tidak terdapat tanda tangan Kasat Reskrim selaku pejabat yang berwenang. Hal inilah yang menjadi dasar kami mempertanyakan legalitas dan keabsahan surat tersebut,” ujar Defi Iskandar kepada awak media.

Menurutnya, tindakan pemanggilan warga oleh aparat penegak hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur administrasi yang berlaku.

“Kami mempertanyakan, apakah undangan klarifikasi tanpa tanggal dan tanpa tanda tangan pejabat yang berwenang dapat dibenarkan menurut hukum? Menurut hemat kami, surat tersebut cacat formil sehingga patut dipersoalkan secara hukum dan etik,” tegasnya.

Lebih lanjut,Defi Iskandar menilai tindakan para teradu berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf c yang mengatur kewajiban anggota Polri dalam menjalankan tugas secara profesional, prosedural, dan proporsional.

Dalam pengaduannya, pihak kuasa hukum meminta Divisi Propam Polri dan jajaran pengawasan internal lainnya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut.

Adapun surat pengaduan telah Ditujukan kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irwasda Polda Sumatera Selatan, Kabid Propam Polda Sumatera Selatan, Kapolres Muara Enim, Kasi Propam Polres Muara Enim, hingga Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan.

Defi Iskandar juga menyatakan kesiapannya memenuhi agenda klarifikasi yang dijadwalkan oleh pihak pengawas pada Rabu mendatang.

“Kami siap hadir dan memberikan keterangan secara lengkap agar persoalan ini menjadi terang. Tujuan kami bukan menghalangi proses hukum, melainkan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan menghormati hak-hak warga negara,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Muara Enim maupun para anggota Polri yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *