MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Sidang mediasi perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang bergulir di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (29/7/2026) belum menghasilkan perkembangan berarti. Agenda yang seharusnya menjadi ruang penyelesaian sengketa justru terhenti lantaran seluruh pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.
Dalam perkara perdata Nomor 211/Pdt.G/2026/PN Plg, penggugat berinisial JW hadir bersama kuasa hukumnya, Defi Iskandar, S.H., M.H. Sementara itu, tiga tergugat yang seluruhnya merupakan anggota Polda Sumatera Selatan tidak tampak di ruang mediasi.
Ketiga tergugat tersebut yakni AKBP Ade Andriansyah sebagai Tergugat I, Kompol Dr. M. Ihsan sebagai Tergugat II, dan AKP Ali Sodikin sebagai Tergugat III.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat menyampaikan kekecewaannya atas absennya seluruh tergugat dalam agenda yang telah ditetapkan pengadilan.
“Sidang hari ini adalah agenda mediasi. Namun tidak satu pun tergugat hadir. Kami sangat menyayangkan hal tersebut,” kata Defi kepada wartawan.
Menurut Defi, ketidakhadiran para tergugat menjadi perhatian karena mereka merupakan aparat penegak hukum yang bertugas di lingkungan Bidang Hukum Polda Sumatera Selatan. Ia menilai, sebagai aparat yang memahami mekanisme hukum, para tergugat seharusnya menunjukkan kepatuhan terhadap setiap tahapan proses peradilan.
“Semestinya mereka memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum. Ketidakhadiran dalam agenda mediasi yang telah dijadwalkan patut dipertanyakan dan, menurut pandangan kami, mencerminkan sikap yang tidak menghargai proses persidangan,” ujarnya.
Dalam persidangan, majelis hakim mediator menerima penjelasan bahwa para tergugat tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota untuk mengikuti agenda sidang praperadilan.
Namun, penjelasan tersebut dipersoalkan pihak penggugat. Defi mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan kliennya yang disampaikan di hadapan hakim mediator, Tergugat II, Kompol Dr. M. Ihsan, dan Tergugat III, AKP Ali Sodikin, disebut berada di kantor pada hari yang sama.
Keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak penggugat yang hingga berita ini ditulis belum memperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari para tergugat.
Akibat tidak hadirnya para tergugat, proses mediasi tidak dapat dilanjutkan dan majelis hakim memutuskan menunda persidangan. Agenda mediasi kembali dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari ketiga tergugat maupun dari Polda Sumatera Selatan terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam agenda mediasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(H Rizal).

=========================================












