=========================================

Ungkap Fakta ! Survei: 67,6% Balita Masih Diberi Kental Manis Mayoritas Orang Tua Masih Anggap Itu Susu

MEDIABBC.co.id – JAKARTA — Hampir satu dekade berlalu sejak pemerintah menegaskan bahwa kental manis bukanlah susu. Namun, persepsi masyarakat tampaknya belum banyak berubah.

Temuan survei nasional terbaru menunjukkan sebanyak 67,6 persen balita masih mengonsumsi kental manis sebagai pengganti susu pertumbuhan. Angka ini menjadi alarm keras bahwa regulasi saja belum cukup kuat untuk mengubah perilaku masyarakat.

Sebenarnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan. Aturan ini dengan tegas melarang promosi kental manis sebagai susu maupun produk pendukung pertumbuhan anak.

Namun, hasil survei Universitas Islam Bandung (Unisba) terhadap 2.150 orang tua balita memperlihatkan realitas yang berbeda di lapangan. Mayoritas responden nyatanya masih memberikan kental manis kepada anak mereka dengan fungsi menyerupai susu pertumbuhan.

Dampak Iklan Masa Lalu Masih Melekat

Lead Food and Nutrition Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Nida Adzilah Auliani, menilai kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan perilaku masyarakat tidak bisa dicapai secara instan hanya lewat penerbitan aturan hukum.

“Selama bertahun-tahun masyarakat terpapar promosi yang membangun citra kental manis sebagai produk susu untuk pertumbuhan dan kesehatan anak. Persepsi yang terbentuk dalam waktu lama tentu tidak bisa diubah hanya dengan menertibkan regulasi,” ujar Nida, Jumat (10/7).

Hal ini diperkuat oleh data survei yang menemukan bahwa 66,9 persen responden mengenal kental manis melalui iklan di televisi, radio, maupun media massa. Pengaruh promosi masa lalu terbukti masih sangat kuat tertanam di benak publik.

Menurut Nida, tantangan terbesar saat ini terletak pada implementasi dan pengawasan. Regulasi yang ada harus dibarengi dengan pengawasan konsisten terhadap praktik promosi, penegakan hukum bagi yang melanggar, serta komunikasi publik yang masif.

“Diperlukan pengawasan yang konsisten terhadap praktik promosi, penegakan aturan yang tegas terhadap pelanggaran, serta komunikasi publik yang berkelanjutan,” tambahnya.

Bukan Lagi Masalah Tingkat Pendidikan

Fakta menarik lain dari survei ini adalah hampir separuh dari total responden merupakan lulusan perguruan tinggi. Temuan ini mematahkan asumsi bahwa salah kaprah konsumsi kental manis semata-mata dipicu oleh rendahnya tingkat pendidikan masyarakat.

Nida menjelaskan, derasnya paparan informasi dan promosi produk pangan setiap hari memiliki pengaruh yang jauh lebih besar dalam membentuk persepsi publik daripada latar belakang akademis. Oleh karena itu, strategi penanganan harus dilakukan secara menyeluruh.

“Saat ini paparan produk tidak sehat semakin masif. Persepsi masyarakat tidak hanya dibentuk oleh pendidikan formal, tetapi juga oleh informasi yang mereka terima setiap hari. Karena itu, perubahan perilaku membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif,” pungkas Nida.

Temuan ini menjadi pengingat penting bagi pemangku kebijakan. Keberhasilan sebuah aturan pangan tidak hanya diukur dari terbitnya pasal-pasal regulasi, melainkan dari sejauh mana masyarakat memahami dan menerapkannya demi kesehatan anak di kehidupan sehari-hari.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *