MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Dugaan praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Sumatera Selatan kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengamankan sebuah mobil tangki berwarna biru putih bernomor polisi BG 8103 RU yang diduga mengangkut BBM jenis solar tanpa dokumen yang sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, solar yang berada di dalam mobil tangki tersebut diduga berasal dari wilayah Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Muatan itu disebut-sebut akan dipindahkan ke sebuah kapal yang tengah bersandar di kawasan perairan Banyuasin sebagai bagian dari rantai distribusi yang kini menjadi perhatian aparat.
Penindakan ini memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi BBM ilegal yang bekerja secara terorganisasi. Aparat diharapkan tidak berhenti pada penyitaan kendaraan semata, tetapi menelusuri secara menyeluruh asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali operasionalnya.
Di tengah berkembangnya penyelidikan, beredar informasi yang mengaitkan penguasaan kendaraan tersebut dengan seseorang bernama Rizky Nirwan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menetapkan ataupun menyebut status hukum yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Selain dugaan pengangkutan BBM ilegal, muncul pula informasi mengenai dugaan penggunaan identitas atau logo perusahaan pada badan mobil tangki tanpa persetujuan dari pemilik yang sah. Apabila terbukti, dugaan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan identitas perusahaan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas distribusi BBM ilegal tersebut.
Sejumlah kalangan juga mempertanyakan apakah penyidik akan segera memanggil pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang, termasuk Rizky Nirwan, guna dimintai klarifikasi apabila dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami.
Keputusan mengenai pemanggilan saksi sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan kebutuhan penyidikan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Satrya Sembiring, belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat elektronik belum memperoleh tanggapan.
Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah. Perkembangan penyidikan akan terus dipantau hingga terdapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.(H Rizal).

=========================================












