=========================================

Muba Darurat Kebakaran ‘Illegal Refinery’: Operasi Aparat Cuma Formalitas?

MEDIABBC.co.id – MUBA — Aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian menjamur dan tak kunjung mampu diatasi oleh aparat penegak hukum. Ketegasan tim gabungan dalam operasi penertiban yang digelar beberapa waktu lalu kini dipertanyakan publik dan dinilai sekadar formalitas belaka.

Muncul dugaan miring adanya oknum aparat yang ikut “bermain” di balik langgengnya bisnis ilegal ini. Indikasi tersebut terlihat jelas dari tetap lancarnya aktivitas penyulingan minyak tradisional di beberapa kecamatan, yang ironisnya terus memicu rentetan insiden kebakaran hebat dalam sebulan terakhir.

Rentetan Kebakaran dalam Sebulan

Berdasarkan data yang dihimpun, Kecamatan Babat Toman mencatat dua insiden berturut-turut. Kebakaran terbaru terjadi pada Jumat (03/07/2026) di Dusun 9 Desa Toman (KM 2) pada tempat masakan minyak milik D, warga Karang Ringin. Seminggu sebelumnya, Jumat (26/06/2026), kebakaran serupa melalap tempat masakan milik LM di KM 6, Kecamatan Babat Toman.

Kondisi tak kalah parah terjadi di Kecamatan Sanga Desa. Sumur minyak ilegal di Desa Keban 1 meledak dan terbakar pada Jumat (12/06/2026). Hanya berselang belasan hari, tepatnya Kamis (25/06/2026), kebakaran kembali melanda sumur minyak di desa yang sama. Sumur tersebut diketahui berada di lahan milik RD, sementara pemilik pengeboran adalah RN, warga Musi Rawas.

Tak ketinggalan, Kecamatan Bayung Lencir juga dikepung api akibat aktivitas ilegal ini. Tiga kebakaran beruntun dilaporkan terjadi di kawasan tersebut:

Sabtu (27/06/2026): Kebakaran di Desa Mekar Jaya (Simpang Patin).

Minggu (28/06/2026): Kebakaran di Desa Berdikari.

Sabtu (04/07/2026): Kebakaran illegal refinery di Simpang Bayat.

Bantahan Polres Muba vs Fakta Lapangan

Maraknya insiden ini sempat memicu kegaduhan di media sosial hingga viral. Namun, pihak Polres Muba terkesan melakukan pembelaan.

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaen, dalam keterangan persnya membantah adanya korban jiwa maupun korban luka bakar dalam insiden-insiden tersebut. Terkait salah satu sumur yang terbakar, ia berdalih bahwa sumur bor milik R tersebut sebenarnya telah diinventarisasi dan didata secara mandiri oleh UMKM PT Keban Berkah Energy (KBE) pada 10 April 2026.

“Sumur tersebut telah melalui proses verifikasi oleh Medco Energi E&P Gresik Ltd yang dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 10 April 2026 dengan Nomor: 111 KBN1-043, berlokasi di titik koordinat 103.505595, -2.694175. Kami pastikan tidak ada korban jiwa,” ujar AKP S. Hutahaen.

Jawaban “Klasik” Para Kapolsek

Berbeda dengan humas Polres, para Kapolsek di wilayah terkait justru tak menampik adanya rentetan kebakaran tersebut. Komando di tingkat kecamatan terkesan menggunakan jawaban “klasik” yang senada saat dikonfirmasi.

Kapolsek Babat Toman, Kapolsek Sanga Desa, dan Kapolsek Bayung Lencir secara kompak mengakui insiden kebakaran di wilayah hukum mereka. Mereka menyatakan terima kasih atas informasi dari masyarakat dan mengklaim anggotanya telah turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Perkara tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyelidikan (Lidik) dan penanganannya segera dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin,” ungkap para Kapolsek senada.

Kendati proses hukum diklaim sedang berjalan, fakta bahwa illegal refinery masih beroperasi dengan lancar dan terus memicu kebakaran menjadi rapor merah bagi penegakan hukum di Muba. Publik kini menunggu, apakah aparat berani membongkar akar masalah ini atau justru membiarkan Muba terus membara demi kepentingan segelintir oknum.

(Aryanto-Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *