=========================================

Koordinator ALERGI Desak Kapolrestabes Palembang Segera Limpahkan Kasus Ajun Ke Kejaksaan: Jangan Ditunda!

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Koalisi Gerakan Rakyat Indonesia melalui Koordinator ALERGI, Sukma Hidayat, mendesak Kapolrestabes Palembang untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangka Junaidi alias Ajun ke Kejaksaan Negeri Palembang. Langkah ini dinilai penting agar kasus tersebut bisa segera memasuki tahap penuntutan dan disidangkan.

Sukma menegaskan, pihaknya mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan. Ia mengingatkan aparat kepolisian agar tidak mengulur waktu dalam menangani perkara ini.

“Kami mendorong Kapolrestabes Palembang segera melimpahkan perkara saudara Junaidi alias Ajun ke Kejaksaan. Jangan ada penundaan yang justru memicu spekulasi dan tanda tanya di tengah publik,” tegas Sukma Hidayat Selasa (4/7/2026).

Selain kepolisian, ALERGI juga meminta Kejaksaan Negeri Palembang bersikap cermat dan objektif dalam memeriksa alat bukti sesuai ketentuan KUHAP. Sukma menekankan pentingnya mendalami potensi adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus ini.

“Jika dalam proses pembuktian ditemukan unsur dugaan penyekapan, penganiayaan berat, atau pengeroyokan, jaksa harus berani mendalaminya,” tambahnya.

Sorotan Kasus Dan Jeratan Pasal

Sebagai informasi, kasus hukum yang menjerat Junaidi alias Ajun terhadap korban bernama Irza kini terus menjadi pusat perhatian publik. Saat ini, Ajun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Tak hanya itu, rekam jejak perkara Ajun ternyata cukup panjang. Laporan warga Palembang berinisial Yanti terkait perkara lain juga masih bergulir di Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan sejak Oktober 2025.

Sukma menilai, berdasarkan bukti rekaman visual yang beredar, ada indikasi kuat terjadinya perampasan kemerdekaan terhadap korban.

“Korban diduga diintimidasi, dipaksa, dan dihalangi haknya untuk pergi. Kondisi ini sangat memenuhi unsur Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyanderaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum,” cetus Sukma.

Kawal Sesuai Konstitusi

ALERGI menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum ini harus berjalan lurus dan patuh pada koridor regulasi, mulai dari UUD 1945, KUHP, KUHAP, hingga UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Di akhir pernyataannya, Sukma juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengawal kasus ini secara sehat.

“Kami mengajak masyarakat menghormati proses hukum, tidak melakukan social judicial atau penghakiman sepihak di media sosial, dan menjaga kamtibmas. Kami mendukung penuntutan yang independen dan berkeadilan hingga persidangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *