MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Dugaan praktik sistematis pemecahan paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur kian menguat dan memantik sorotan publik. Pola ini diduga digunakan untuk mengakali batas nilai pengadaan agar tetap berada dalam skema Penunjukan Langsung (PL), sehingga menghindari mekanisme tender terbuka yang kompetitif dan transparan.
Sejumlah data yang beredar dan informasi yang didapat tim Redaksi menunjukkan adanyadugaan konsentrasi paket pekerjaan pada beberapa perusahaan dengan jumlah signifikan dan nilai mencapai miliaran rupiah. Di antaranya, CV. Sembilan Sakti Jaya tercatat memperoleh 16 paket dengan nilai sekitar Rp1,55 miliar. CV. Raden Bangsa Liu mengantongi 14 paket senilai kurang lebih Rp3,52 miliar. Sementara CV. Batin Raja Mulia mendapatkan 14 paket dengan nilai sekitar Rp2,76 miliar, dan CV. Siabadi Jaya Perkasa memperoleh 13 paket dengan nilai mencapai Rp3,04 miliar.
Akumulasi paket dalam jumlah besar melalui mekanisme PL tersebut memunculkan dugaan adanya desain perencanaan pengadaan yang tidak wajar. Indikasinya mengarah pada praktik “package splitting” atau pemecahan paket, yang secara normatif dilarang apabila bertujuan menghindari proses pemilihan penyedia secara terbuka.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, seluruh proses pengadaan wajib berlandaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Regulasi tersebut secara tegas melarang pemecahan paket pekerjaan jika dilakukan untuk menghindari prosedur pemilihan penyedia yang sah.
Selain itu, ketentuan teknis dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan bahwa perencanaan pengadaan harus berbasis kebutuhan riil dan tidak boleh direkayasa untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.
Sejumlah pakar hukum pengadaan menilai, pemecahan paket memang tidak serta-merta masuk kategori tindak pidana. Namun, jika terbukti dilakukan secara sengaja untuk menghindari tender, menguntungkan pihak tertentu, atau disertai penyalahgunaan kewenangan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka praktik tersebut dapat bertransformasi menjadi tindak pidana korupsi.
Dalam perspektif hukum pidana, indikasi persekongkolan, pengaturan pemenang, maupun adanya beneficial owner yang mengendalikan beberapa perusahaan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum. Jika ditemukan unsur melawan hukum dan kerugian negara, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, berbagai elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan menyeluruh. Pemeriksaan dinilai harus menelusuri seluruh rantai proses, mulai dari tahap perencanaan, penentuan metode pengadaan, penunjukan penyedia, hingga realisasi pekerjaan dan aliran pembayaran.
Penelusuran juga perlu diperluas pada kemungkinan adanya keterkaitan antarperusahaan, kesamaan pengurus, alamat yang identik, hingga dugaan pengendalian oleh pihak tertentu yang berperan sebagai “beneficial owner”.
Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan wajib dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berbasis alat bukti yang sah.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas tata kelola pengadaan. Jika dugaan tersebut terbukti, maka penegakan hukum yang tegas tidak hanya penting untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga menjadi peringatan keras terhadap praktik manipulatif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Terpisah Koalisi Mata publik sumatera selatan menyikapi hal tersebut Aparat penegak hukum jangan tutup mata agar,meminta Segera turun,audit dan periksa semua kegiatan proyek tersebut.
“Kita Koalisi Mata Publik Dalam waktu dekat akan membuat laporan khusu kejaksaan Tinggi dan kejaksaan Agung” tegas Idiar Kabid Investigasi Sabtu (04-07-2026).
Redaksi berupaya mengkonfirmasi terkait hal tersebut namun smpai berita ini ditayangkan belum ada pihak terkait yang dapat di konfirmasi kan.
(Jack)

=========================================












