=========================================

Pelaku Pembacokan Di Depan Pospol Srigunung Ditangkap 

MEDIABBC.co.id -MUBA – Jajaran Polsek Sungai Lilin bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat yang terjadi di depan Pos Polisi (Pospol) Srigunung, Dusun III, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin.

Tersangka berinisial I (25) diciduk polisi di sebuah penginapan di Kota Sekayu setelah sempat buron usai membacok korban menggunakan senjata tajam.

Kapolres Muba melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-75/VII/2026/SPKT/Polsek Sungai Lilin, tertanggal 2 Juli 2026.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban bernama Ristandi (41), warga Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat,” ujar Hutahaea.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok serius di bagian belakang kepala sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Sungai Lilin.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, insiden berdarah ini bermula ketika pelaku bersama rekan-rekannya mendatangi Pospol Srigunung untuk mencari korban. Kedatangan mereka bertujuan untuk menagih utang.

Awalnya korban tidak ada di lokasi, namun tak lama kemudian korban datang sehingga keributan dan cekcok mulut pun tak terhindarkan.

“Dalam situasi tersebut, korban sempat mengejar para pelaku menggunakan sebilah golok, sehingga para pelaku sempat melarikan diri,” jelas Kasi Humas.

Tak terima, para pelaku kembali lagi ke lokasi dengan membawa parang dan kayu. Bentrokan kedua pun pecah. Saat itulah tersangka I diduga membacok bagian belakang kepala korban dengan parang, lalu langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin, S.H., M.H., langsung memerintahkan anggotanya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Muba.

Pelarian tersangka I berakhir pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi mengendus keberadaan tersangka yang tengah bersembunyi di salah satu penginapan di Kota Sekayu.

Di lokasi penangkapan, tim gabungan juga mengamankan seorang pria berinisial MN dan seorang wanita berinisial ES untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan:

ES mengakui bahwa mereka datang ke lokasi bersama tersangka untuk menagih utang kepada korban.

MN (pria yang terekam membawa kayu dalam video viral di media sosial) mengaku membawa kayu hanya untuk membela diri dan mencegah korban menyerang mereka kembali.

Saat ini tersangka I beserta barang bukti berupa satu helai celana pendek loreng dan satu kaus biru muda yang digunakan saat kejadian telah diamankan di Mapolsek Sungai Lilin.

“Terduga pelaku I telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP [Catatan: Di draf awal tertulis Pasal 466, namun untuk penganiayaan berat/mengakibatkan luka berat umumnya menggunakan Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 354] tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkas AKP S. Hutahaean.

Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus mendalami peran pihak lain dalam insiden tersebut.

(BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *