=========================================

Rp5,05 Miliar Anggaran Dua OPD Muara Enim Dilaporkan ke Kejati Sumsel, PST Desak Pemeriksaan Tak Berhenti di Dokumen

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim kembali menjadi sorotan. Organisasi Pemuda Pemerhati Situasi Terkini (PST) melaporkan dugaan penyimpangan pada dua kegiatan di lingkungan Pemkab Muara Enim kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Total pagu anggaran dari dua kegiatan yang dilaporkan tersebut mencapai Rp5.053.511.200.

Dua laporan itu masing-masing berkaitan dengan kegiatan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Muara Enim serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim.

PST meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mencocokkan dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban dengan kondisi serta fakta di lapangan.

Ketua Umum PST, Dian HS, mengatakan laporan tersebut disampaikan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong aparat penegak hukum memastikan penggunaan uang negara benar-benar sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan, dan peruntukannya.

“Kami tidak ingin proses pemeriksaan hanya berhenti pada kelengkapan administrasi. Yang paling penting adalah menguji apakah apa yang tertulis dalam dokumen benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan. Kalau disebut ada pengadaan dan penyerahan barang, maka barangnya harus ada, jumlahnya harus sesuai, spesifikasinya harus sesuai, dan penerimanya harus jelas,” kata Dian HS.Selasa, (11/08/2026).

Menurut dia, pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara dokumen pengadaan dengan realisasi kegiatan.

Dalam laporan bernomor 78/LP-Dinas Koperasi Kab.Muara Enim-KEJATI/PST/VIII/2026, PST menyoroti kegiatan Fasilitasi Pengembangan UMK, khususnya belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.

Berdasarkan data yang dicantumkan dalam laporan, kegiatan tersebut memiliki RUP 64590892 Tahun Anggaran 2026, dengan metode pengadaan e-Purchasing.

Volume pengadaan tercatat sebanyak 24 jenis, dengan pagu anggaran sebesar Rp2.259.754.000.

PST meminta aparat memeriksa spesifikasi barang, jumlah dan volume pengadaan, bukti transaksi, dokumen pertanggungjawaban hingga proses distribusi barang kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Dian mengatakan, verifikasi penerima menjadi salah satu hal penting yang perlu dilakukan.

“Harus bisa dijawab secara terang: barang apa yang dibeli, berapa jumlahnya, berapa harganya, siapa penyedianya, siapa yang menerima dan kapan barang itu diserahkan. Kalau memang seluruh proses berjalan sesuai aturan, tentu pemeriksaan akan membuktikannya,” ujarnya.

Sementara itu, laporan kedua bernomor 79/LP-Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim-KEJATI/PST/VIII/2026 menyoroti kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan tersebut tercatat memiliki RUP 40347273, dengan metode Swakelola 1 dan volume satu paket.

Nilai pagu yang tercantum mencapai Rp2.793.757.200.

Besarnya anggaran tersebut menjadi perhatian PST. Organisasi tersebut meminta adanya pemeriksaan terhadap kesesuaian pembelian bahan bakar dengan realisasi pemakaian kendaraan operasional.

Sekretaris Jenderal PST, Sukirman, mengatakan pemeriksaan seharusnya dapat dilakukan secara terukur dengan mencocokkan dokumen pembelian, jumlah BBM, kendaraan yang menggunakan, waktu penggunaan, serta kegiatan yang menjadi tujuan pemakaian.

“Untuk belanja BBM hampir Rp2,8 miliar, menurut kami perlu dilakukan audit dan verifikasi yang konkret. Jangan hanya melihat ada atau tidaknya nota. Harus dihitung berapa liter yang dibeli, kendaraan apa yang menggunakan, kapan digunakan, untuk kegiatan apa, dan apakah penggunaan tersebut dapat dibuktikan,” kata Sukirman.

Ia menambahkan, pemeriksaan juga penting untuk melihat hubungan antara jumlah anggaran yang dibelanjakan dengan kebutuhan operasional yang sebenarnya.

“Kalau seluruh penggunaan memang benar dan sesuai peruntukan, silakan dibuktikan dengan data. Kami justru mendorong agar semuanya terang dan transparan. Namun kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

PST menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara.

Dian HS meminta Kejati Sumsel tidak hanya melakukan telaah administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan lapangan apabila diperlukan.

“Kami berharap Kejati Sumsel dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif dan transparan. Jangan sampai pemeriksaan hanya berputar pada dokumen. Cocokkan dokumen dengan kondisi riil di lapangan agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai penggunaan anggaran tersebut,” kata Dian.

Sukirman juga menegaskan PST siap memberikan data maupun informasi tambahan apabila dibutuhkan aparat penegak hukum.

“Kami siap membantu memberikan informasi dan data yang kami miliki. Prinsip kami sederhana, uang negara harus dipergunakan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika tidak ada persoalan, pemeriksaan akan memberikan kepastian. Jika ada penyimpangan, harus ada tindak lanjut sesuai hukum,” tegas Sukirman.

PST berharap Kejati Sumsel dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dua kegiatan tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan proses perencanaan, pengadaan, penerimaan, distribusi, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Hingga laporan ini disampaikan, dugaan penyimpangan tersebut masih berupa laporan dan permintaan pemeriksaan dari PST.

Kebenaran atas dugaan tersebut sepenuhnya perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *