=========================================

Kemendagri Perkuat Tata Kelola Sampah, 30 Kabupaten/Kota Masuk LSDP

MEDIABBC.co.id , JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penguatan tata kelola menjadi salah satu fokus utama dalam implementasi Local Service Delivery Improvement Project (LSDP). Program ini diarahkan tidak hanya untuk membangun infrastruktur persampahan, tetapi juga memperbaiki kelembagaan dan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat National Steering Committee (NSC) LSDP yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas di Menara Bappenas, Jakarta.

Rapat tersebut membahas kesiapan implementasi program, penetapan daerah sasaran tahap pertama, serta berbagai aspek tata kelola yang harus dipenuhi sebelum pembangunan infrastruktur dimulai.

Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam mengatakan 2027 merupakan fase penting untuk membangun fondasi tata kelola LSDP.

Menurut dia, program perlu diawali dengan penguatan regulasi dan kelembagaan, penyusunan pedoman, reformasi sistem retribusi, serta pemisahan fungsi regulator dan operator.

Pemerintah daerah yang menjadi sasaran juga dituntut memiliki komitmen kuat, termasuk kesiapan pembiayaan awal atau prefinancing untuk mendukung skema hibah berbasis kinerja.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud mengatakan persiapan program telah dilakukan sejak 2023.

“LSDP tidak hanya bertujuan meningkatkan kapasitas infrastruktur persampahan, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah, tata kelola kelembagaan, standar teknis pelayanan, serta memperluas cakupan layanan pengelolaan sampah melalui pendekatan hulu hingga hilir dan ekonomi sirkular,” kata Restuardy.

Ia menekankan kesiapan tata kelola harus berjalan beriringan dengan pembangunan fisik. Regulasi, pembagian kewenangan, perencanaan, penganggaran, dan sistem retribusi perlu dipastikan sebelum program berjalan.

Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Iwan Kurniawan mengatakan pemerintah segera melakukan verifikasi terhadap daerah yang masuk daftar sasaran.

Verifikasi dilakukan melalui kunjungan lapangan untuk memastikan kesiapan kelembagaan dan pembiayaan. Pemerintah juga akan menyusun Annual Work Plan (AWP) sebelum memasuki tahapan penandatanganan naskah perjanjian hibah pada November 2026.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menegaskan Kemendagri akan mengawal proses tersebut melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga, supervisi, dan pembinaan pemerintah daerah.

Dalam rapat NSC, sebanyak 30 kabupaten/kota disepakati masuk dalam daftar lokasi tahap pertama implementasi LSDP. Daftar itu akan menjadi dasar penghitungan kebutuhan DAK Hibah Tahun 2027 dan selanjutnya diverifikasi sebelum penetapan final serta penandatanganan NPHD.

 

Jurnalis : Kelana003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *