=========================================

Gerak Cepat Polsek Pendopo, Residivis Pencurian Ditangkap di Rumah Keluarga di Lahat

MEDIABBC.co.id, EMPAT LAWANG – Polsek Pendopo Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pendopo. Dalam pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku berinisial TP (53), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan setelah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Lahat.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel Polsek Pendopo yang dipimpin Kapolsek Pendopo IPTU Ali Sy Harahap, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Suryadi Saputra, S.H., dan personel.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat dan kerja keras personel dalam mengungkap perkara tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan penegakan hukum dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H.

Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di Talang Selaso, Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Polsek Pendopo memperoleh informasi bahwa TP melarikan diri ke wilayah Kabupaten Lahat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan TP pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

TP diamankan di rumah keluarganya yang berada di Desa Tanjung Payang, Kabupaten Lahat. Setelah diamankan, TP kemudian dibawa ke Mako Polsek Pendopo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu dirigen racun rumput merek TOPCAT ukuran 20 kilogram dan satu buah besi.

Sementara itu, seorang rekan TP berinisial ED masih dalam pencarian dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses penyidikan, TP dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TP diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman penjara.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti respons cepat Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah penegakan hukum dilakukan secara terukur dan profesional untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan segera melaporkan setiap kejadian maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Segera laporkan setiap hal yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat demi kenyamanan bersama,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.***(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *