=========================================

Dituduh Asusila Hingga Dilaporkan ke Polrestabes, Anang Cop Melawan: Laporkan Balik Terlapor IS ke Polda Sumsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG Tak terima kehormatan dan nama baiknya dihancurkan lewat tudingan asusila yang dinilai fitnah keji, Hasanuddin alias Anang Cop resmi melancarkan perlawanan hukum. Melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum PP Lawyer Nusantara, advokat Fajri Romadhon SH MH.

Pengemudi speed boat asal Desa Naikan Tembakang tersebut resmi melaporkan waanita berinisial IS ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (12/8/2026).

Langkah hukum ini diambil sebagai respons tegas atas tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Anang Cop di Polrestabes Palembang.

Tudingan tersebut dinilai dinarasikan secara liar dan disebarluaskan tanpa fakta yang sah, sehingga menyudutkan serta merusak reputasi Anang Cop di tengah masyarakat.

Kuasa Hukum Anang Cop, Fajri Romadhon, menegaskan bahwa seluruh narasi dan tuduhan yang dilayangkan oleh IS adalah kebohongan publik yang sengaja diciptakan untuk menyerang kehormatan kliennya.

“Tudingan tindakan asusila itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasar. Klien kami, Anang Cop, telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Karena itu, hari ini kami resmi membuat laporan polisi di Polda Sumsel dengan sangkaan Pasal 433 UU ITE/KUHP terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan,” tegas Fajri Romadhon usai mendampingi kliennya di Mapolda Sumsel, Rabu (12/8/2026).

Fajri menekankan, laporan balik ke Polda Sumsel ini bukan sekadar bentuk pembelaan diri, melainkan langkah krusial untuk membuktikan secara hukum bahwa Anang Cop bersih dari segala tuduhan keji tersebut. Pelaporan ini juga bertujuan memulihkan nama baik, martabat, serta harkat Anang Cop yang terlanjur tercemar akibat disebar luasnya isu tidak benar tersebut.

Pihak penasihat hukum mendesak penyidik Polda Sumsel untuk bertindak cepat, responsif, dan mengusut tuntas dugaan fitnah yang dilakukan oleh IS secara transparan dan terbuka kepada publik.

“Kami minta Polda Sumsel memproses laporan ini secara objektif dan terang benderang. Publik harus tahu kebenarannya bahwa Anang Cop adalah korban fitnah. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga kebenaran terungkap dan pihak yang menyebarkan fitnah mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkasnya.(H Rizal)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *